Logo Header Antaranews Kepri

Honorer Bintan Masuk Program BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 7 November 2017 20:55 WIB
Image Print
Kami sebagai pihak BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasikan Pemkab Bintan karena konsen terhadap perlindungan ketenagakerjaan bagi honorer di Bintan

Bintan (Antara Kepri) - Seluruh honorer yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam saat membuka sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS di Kantor Pemkab Bintan, Selasa, mengatakan hononer didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah.

"Pogram jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS dibutuhkan seluruh tenaga kerja, termasuk honorer," katanya.

Dalmasri juga memerintahkan seluruh honorer agar melaksanakan pekerjaan dengan baik dan serius. Honorer harus disiplin, dan bekerja secara profesional.

"Datang ke kantor, dan pulang tepat waktu. Patuh terhadap peraturan yang berlaku serta loyal kepada atasan tempat masing-masing ditugaskan," ujarnya.

Ia mengemukakan perintah tersebut patut dilaksanakan secara maksimal sebagai timbal balik dari perhatian yang telah diberikan pemerintah, seperti masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam program sosial ketenagakerjaan BPJS terdapat beberapa jaminan lagi yang diharapkan dapat memberikan ketenangan saat bekerja bagi seluruh tenaga honorer dan keluarga," katanya.

Dalmasri menjelaskan jaminan dalam program BPJS Ketenagakerjaan antara lain, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

Ketiga jaminan itu kesemuanya ditanggung oleh APBD Bintan.

"Ini merupakan komitmen pemerintah kabupaten bintan dalam memberikan perlindungan dalam bekerja bagi tenaga honorer yang ada di Kabupaten Bintan dan dilihat dari seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau, mungkin baru Kabupaten Bintan saja yang menerapkan program ini," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPJS ketenagakerjaan Tanjungpinang Jefri Suwandi saat memberikan laporan tentang pelaksanaan sosialisasi program BPJS mengatakan, sesuai UU Nomor 24 tahun 2011, PT Askes dan Jamsostek yang telah diubah menjadi BPJS.

Lembaga ini dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk untuk program yang dilakukan Pemkab Bintan terhadap tenaga honorer.

Program sosial ketenagakerjaan BPJS yang meliputi tiga aspek jaminan ini kesemuanya menjadi tanggungan pemberi pekerjaan yakni Pemkab Bintan terhadap seluruh tenaga honorer.

"Kami sebagai pihak BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasikan Pemkab Bintan karena konsen terhadap perlindungan ketenagakerjaan bagi honorer di Bintan.

Baru Pemkab Bintan saja yang memberikan jaminan perlindungan kerja terhadap tenaga non-PNS atau tenaga honorernya, maka dari itu sebagai bentuk apresiasi pihak BPJS," ujarnya.

Jefri mengatakan Pemkab Bintan akan diikutsertakan sebagai utusan dari Kepri sebagai nominasi penghargaan yang akan diadakan pemerintah pusat bagi instansi pemerintah yang mengikutsertakan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga non-PNS di seluruh instansi yang ada di lingkungan Pemkab Bintan. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026