KPU Lingga: Semua Parpol Miliki Data Ganda

id KPU,Lingga,Parpol,Data,pengurus,anggota,verifikasi,Ganda,pemilu

KPU Lingga: Semua Parpol Miliki Data Ganda

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lingga Irham YS (antarakepri.com/Nurjali)

Kepada para pengurus parpol kita suruh perbaiki dari tanggal 18 November sampai 1 Desember ini, karena sekarang masih dalam tahapan penelitian administrasi keanggotaan parpol
Lingga (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menyatakan, semua partai politik yang  menyerahkan persyaratan sebagai kontestan Pemilu 2019, memiliki data ganda kepengurusan.

Selain itu, KPU Lingga juga menyebutkan ada dua partai yang belum memenuhi persyaratan jumlah anggota.  

Komisioner KPU Kabupaten Lingga Irham YS, saat penyerahan kembali berkas partai politik peserta Pemilu, Kamis di Kantor KPU Kabupaten Lingga mengatakan, dua partai yang mengalami kekurangan yakni PKB dan PPP.

"Mereka harus melakukan perbaikan," kata Irham yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lingga.

Data tersebut sesuai hasil verifikasi yang dilakukan langsung ke lapangan dengan menyamakan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap pengurus yang tercantum di data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Salah satu penyebabnya adalah kebanyakan anggota partai tertentu sudah pindah ke partai lainnya. Namun nama anggota partai tersebut belum dihapus dari keanggotaan partai sebelumnya.

Untuk itu, hari ini diserahkan kembali Berita Acara (BA) pemeriksaan, dan parpol tersebut boleh melakukan perbaikan dengan masa yang telah kita tentukan.

Ditambahkan Irham, partai yang masih kekurangan anggotanya untuk memenuhi syarat, harus menambah anggotanya untuk memenuhi salah satu persyaratan sebagai calon peserta pemilu. Penambahan anggota partai harus dilaporkan kepada KPU Lingga sesuai waktu yang telah ditetapkan. 

"Kepada para pengurus parpol kita suruh perbaiki dari tanggal 18 November sampai 1 Desember ini, karena sekarang masih dalam tahapan penelitian administrasi keanggotaan parpol," jelasnya.

KPU berharap seluruh partai dapat memperbaiki sampai batas waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan perbaikan administrasi. Parpol yang mengalami kekurangan daftar anggota harus dapat mencari anggota baru dan tidak menjadi anggota partai yang lain. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE