KPU Karimun Temukan Data Ganda Keanggotaan Parpol

id kpu,karimun,temukan,data,ganda,keanggotaan,parpol

KPU Karimun Temukan Data Ganda Keanggotaan Parpol

Dengan telah selesainya verifikasi administrasi dan faktual, maka kita tinggal merekap dan mengumumkan hasilnya,
Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menemukan 400 data keanggotaan ganda partai politik dari berkas persyaratan parpol calon peserta pemilu 2019.
        
"Sekitar 400 data ganda ditemukan dari seluruh parpol yang menyerahkan berkas," kata Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
        
Ahmad Sulton mengatakan, data ganda adalah data anggota satu parpol yang juga ditemukan pada parpol lain.
        
Data ganda ditemukan setelah pihaknya melakukan verifikasi dan klarifikasi secara faktual kepada pemegang kartu tanda anggota (KTA) partai politik. Data ganda tidak dibenarkan sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
        
Dia mengatakan akan menindaklanjuti data ganda tersebut setelah mengumumkan hasil akhir verifikasi faktual berkas persyaratan yang disampaikan partai politik.
        
"Berkas yang diserahkan kepada kami akan dikembalikan kepada partai politik untuk diperbaiki," kata dia.    
   
Ahmad Sulton mengatakan pihaknya telah menyelesakan penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadap berkas persyaratan pada hari ini.    
   
Petugas kesekretariatan, menurut dia, masih merekapitulasi data dari berkas yang diterima dari partai politik.
        
"Dengan telah selesainya verifikasi administrasi dan faktual, maka kita tinggal merekap dan mengumumkan hasilnya," ujarnya.
        
Dijelaskannya partai politik yang mendaftar dan telah menyerahkan berkas persyaratan untuk menjadi kontestan Pemilu 2019, antara lain PDIP, PSI, PAN, Hanura, PPP, Nasdem, Perindo, Demokrat, PKS, Golkar, Gerindra, Garuda, PKPI dan PKB.
        
Secara terpisah, Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga mengharapkan agar partai politik membersihkan data keanggotannya yang ganda.
        
"Sesuai UU Pemilu tidak dibenarkan ada satu orang tercatat sebagai anggota lebih dari satu partai politik. KPU juga kita harapkan benar-benar teliti mengecek daftar anggota yang diserahkan partai politik," kata dia.
        
Dia juga mengharapkan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu 2019 berjalan dengan baik dengan memberikan pencerahan dan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
        
"Harus dari sekarang, berikan pemilu yang jujur, adil dan demokratis kepada masyarakat. Masalah pemilih ganda juga harus diantisipasi sejak dini," kata Tiuridah Silitonga.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE