Kabupaten Karimun 2018 Bebas Dari Sanksi Administratif

id Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rencana Kerja Anggaran OPD, Rancangan KUA PPAS, sebesar Rp1,45 triliun

Kabupaten Karimun 2018 Bebas Dari Sanksi Administratif

Kabupaten Karimun 2018 Bebas Dari Sanksi Administratif (antarakepri.com/hamdani)

Karimun, Kepri (Antara) - Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018 bebas dari sanksi administratif setelah DPRD Karimun mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1,452 triliun, pada Kamis malam (30/11)

"Pengesahan APBD TA 2018 tepat waktu, sehingga Kabupaten Karimun terbebas dari sanksi administratif," ucap Bupati Karimun, Aunur Rafiq, usai menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan APBD Karimun, beberapa waktu lalu.

Aunur Rafiq menjelaskan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Karimun 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD merupakan hasil kerja keras DPRD dan Pemkab Karimun.

"Kita terhindar sanksi administrasi dari Menteri Dalam Negeri berupa penundaan pembayaran gaji selama 6 bulan," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sanksi yang diberikan kepada bupati dan wakil bupati serta pimpinan DPRD itu berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Karimun, Bakti Lubis mengatakan dengan disetujui Ranperda APBD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah maka peraturan daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Selain itu Bakti Lubis mengharapkan Bupati Karimun H Aunur Rafiq beserta jajaranya benar benar memperhatikan penggunaan anggaran tahun 2018.

Belanja Daerah Kabupaten Karimun TA 2018 Diproyeksi naik sebesar 15,18 menjadi Rp1,45 triliun, dibandingkan dengan belanja APBD murni Tahun Anggaran 2017 yakni sebesar Rp1,26 triliun.

"Pendapatan Tahun Anggaran (T.A) 2018 diprediksi sebesar Rp1,27 triliun. Jika dibandingkan dengan target tahun 2017 sebesar Rp1,16 triliun terjadi peningkatan sekitar 10,04 persen," ucap Aunur Rafiq.

Aunur Rafiq mengatakan disektor pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp175,2 miliar. Pengeluaran Pembiayaan tidak ada, sehingga Pembiayaan Netto dalam Rancangan KUA PPAS sebesar Rp175,2 miliar.

"Jika dibandingkan antara Pendapatan Daerah sebesar Rp1,27 triliun, dengan Belanja sebesar Rp1,45 triliun, maka terdapat selisih sebesar Rp175,2 miliar. Adapun selisih (defisit) tersebut ditutup dengan Penerimaan Pembiayaan. Sehingga selisih antara Anggaran Pendapatan dengan Belanja Daerah menjadi nihil," katanya.

Rafiq memaparkan prioritas pembangunan sebagai berikut, pertama, percepatan pembangunan infrastruktur khususnya infrastruktur jalan dalam rangka peningkatan akses dan daya saing daerah. 

Kedua, peningkatan sarana dan prasarana sanitasi guna mengurangi titik banjir. Tiga, peningkatan aksesibilitas terhadap layanan air bersih bagi masyarakat. 

Keempat, Peningkatan kualitas pelayana publik termasuk sektor pendidikan dan kesehatan. Lima, peningkatan sektor pariwisata dan pertanian guna mendukung ekonomi kerakyatan berbasis kemaritiman.
Lebih lanjut dia menjelaskan Rancangan KUA PPAS disusun oleh kepala daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

Kebijakan umum APBD merupakan dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, Kebijakan Pendapatan, Belanja, Pembiayaan Daerah dan Strategi Pencapaiannnya
Untuk selanjutnya berdasarkan KUA PPAS yang telah disepakati dan dijadikan pedoman oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran OPD. 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE