Karimun (Antara Kepri) - Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Jumat, memusnahkan hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan media pembawa HPHK berupa tumbuh-tumbuhan asal Malaysia dan Singapura.
Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan SKP Tanjung Balai Karimun Purwanto mengatakan, HPHK dan media pembawa HPHK yang dimusnahkan antara lain 86 kilogram daging unggas dan jeroan, 136 buah jeruk, apel dan pir dan 290 bibit tanaman hias (anggrek dan bougenville) asal Malaysia, dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator.
"Selain itu, turut dimusnahkan 77 kotak buah yang dilimpahkan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun," kata dia..
Purwanto mengatakan, kedua media HPHK tersebut merupakan hasil penindakan Oktober hingga November 2017.
"Penyitaan daging tersebut berdasarkan surat edaran dari kepala badan dan Badan Kesehatan Hewan Dunia," katanya.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan di Malaysia, beberapa bulan yang lalu, terkena penyakit Avian Influenza atau flu burung. Oleh karena itu setiap pemasukan dari Malaysia dilarang masuk di Indonesia.
"Jadi daging dilarang masuk baik itu positif atau tidak, itu termasuk barang yang dilarang. Penahanan untuk daging selama 7 hari untuk mengurus berkas," katanya.
Selain pemusnahan, pihaknya juga melakukan penahanan untuk buah dan bibit tanaman hias karena tanaman tersebut tidak memiliki sertifikat dari negara asal dan tidak mempunyai surat izin dari Menteri Pertanian.
"Untuk tanaman akan dilakukan penahanan 14 hari untuk mengurus berkas kalau tidak bisa akan dilakukan penahanan," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar