KPU Karimun: pastikan konstituen parpol miliki KTP-el

id Ketua KPU Karimun ,Ahmad Sulton ,KTP elektronik ,Pemilu 2019

Karimun (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, berharap semua partai politik yang memenuhi syarat mengikuti pemilu 2019 memastikan konstituen dan para kadernya memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Kami sangat berharap agar masing-masing parpol mengecek konstituen, anggota maupun kadernya apakah sudah memiliki KTP-el atau belum, minimal mengantongi surat keterangan pengganti KTP-El," kata Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan diizinkan untuk menggunakan hak pilih adalah mereka yang memiliki KTP-el, dengan demikian bagi pemegang KTP SIAK tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Kecuali mengantongi suket, pengganti KTP-el," kata dia.

Peran aktif partai politik untuk memastikan konstituen telah memiliki KTP-el, menurut dia, tentu memberikan keuntungan bagi partai politik yang bersangkutan.

"Selain itu dapat meningkatkan partisipasi pemilih. Persoalan pada pemilu-pemilu sebelumnya adalah masih ada yang tidak menggunakan hak pilih karena tidak memiliki identitas kependudukan," kata dia.

KPU, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait dengan data pemilih yang mengacu pada jumlah pemegang KTP-el yang telah memiliki hak pilih.

"Teknisnya tentu di Dinas Kependudukan, kami hanya berkoordinasi dan mendorong bagaimana semua warga yang memiliki hak pilih telah mengantongi KTP-el," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karimun Muhammad Tahar mengaku terus menggesa pencetakan KTP-El untuk pemohon yang telah melakukan perekaman data.

"Pegawai kita sampai lembur untuk mencetak KTP-el, disebabkan siang hari tidak terkejar karena sibuknya jaringan ke server," kata dia.e Tahar mengatakan, pencetakan KTP-el digesa sebelum pelaksanaan Pemilu, namun tentu tergantung pendistribusian blangko dari Kementerian Dalam Negeri.

Baru-baru ini, kata dia, pihaknya telah menerima 8.000 blangko, yang pencetakannya dibagi dua, 4.000 lembar untuk warga yang sama sekali belum memiliki KTP-E, dan 4.000 lembar untuk warga yang mengajukan KTP-E karena perubahan domisili maupun data kependudukan. 

Editor : Rusdianto 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE