PKPI Kepri tunggu instruksi DPP

id PKPI Kepri,Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Kepri

PKPI Kepri tunggu instruksi DPP

PKPI (Antaranews/Hanmus)

Mengenai keputusan KPU, kami di daerah masih menunggu instruksi pusat, kami patuhi instruksi, karena kami di PKPI memiliki garis komando
Batam (Antaranews Kepri) - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Kepulauan Riau menunggu instruksi dewan pengurus pusat, terkait hasil putusan Komisi Pemilihan Umum yang tidak meloloskan partai itu untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2019.

"Mengenai keputusan KPU, kami di daerah masih menunggu instruksi pusat, kami patuhi instruksi, karena kami di PKPI memiliki garis komando," kata Dewan Penasehat DPP PKPI Kepri, Saparudin Muda di Batam, Senin.

DPP telah memberitahukan seluruh kadernya untuk bersabar hingga ada putusan final.

Menurut dia, pengumuman peserta Pemilu Legislatif oleh KPU kemarin, belum final. Masih ada ruang bagi partai untuk berupaya agar lolos dalam verifikasi.

"Masih ada tahapan lagi di Bawaslu, kami tinggal tunggu instruksi DPP, apa bisa ikut peserta atau tidak," kata dia.

Sebagai tokoh masyarakat setempat, ia pun sudah menyusun strategi untuk langkah politik berikutnya.

Namun, ia tetap optimis dan berharap partainya bisa lolos, mengikuti Pileg 2019.

"Kalau lulus, kami tetap akan bergerak di Merah Putih, PKPI, habis-habisan," kata Saparudin.

Dalam kesempatan itu, ia menyatakan PKPI lolos verifikasi di seluruh kabupaten kota di Kepri, begitu pula di tingkat provinsi.

Sementara itu KPU RI mengumumkan 14 partai politik yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti Pemilu 2019.

Sebanyak 14 partai politik peserta pemilu 2019, telah memperoleh nomor urut peserta Pemilu 2019, melalui pengundian yang dilakukan KPU RI di Jakarta, Minggu malam.

Masing-masing partai dengan nomor urut yang telah diperolehnya yakni,

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

2. Partai Gerindra,

3. PDI Perjuangan

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Garuda

7. Partai Berkarya

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Hanura

14. Partai Demokrat

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE