PKPI dan Perindo Kepri telat serahkan LPSDK

id PKPI,perindo,dana kampanye,KPU,kepri

PKPI dan Perindo Kepri telat serahkan LPSDK

Ilustrasi : Antaranews (/)

Tidak ada sanksi yang diberikan kepada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPSDK. Sanksi didiskualifikasi diberikan kepada peserta pemilu bila tidak menyerahkan laporan akhir penerimaan dan penggunaan dana kampanye
Tanjungpinang (ANTARANews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Partai Indonesia Raya (PKPI dan Perindo) telat menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, PKPI tadi pagi menyerahkan LPSDK, sedangkan Perindo siang ini baru menyerahkan LPSDK.

"Kami sudah terima LPSDK dari 14 partai lainnya, 12 calon anggota DPD RI dan dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.

KPU Kepri tidak membuat berita acara penerimaan LPSDK dari PKPI maupun Perindo karena sudah melewati batas waktu. Seharusnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, LPSDK diserahkan pada Rabu (2/1) pukul 08.00-18.00 WIB.

"Tidak ada sanksi yang diberikan kepada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPSDK. Sanksi didiskualifikasi diberikan kepada peserta pemilu bila tidak menyerahkan laporan akhir penerimaan dan penggunaan dana kampanye," tuturnya.

Sementara itu di Tanjungpinang, 16 peserta pemilu menyerahkan LPSDK. KPU Tanjungpinang terpaksa memperpanjang waktu penyerahkan LPSDK karena hingga pukul 18.00 WIB baru 10 partai yang menyerahkannya.

"Memang tidak ada sanksi atas keterlambatan ini. Namun, kami beri catatan khusus bagi peserta pemilu yang terlambat," ucapnya.

KPU Kepri dan KPU Tanjungpinang akan mengumumkan dana kampanye yang diterima peserta pemilu di laman resmi KPU Kepri dan KPU Tanjungpinang.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE