Izin usaha wajib melampirkan kepesertaan bpjs ketenagakerjaan

id bpjstk,izin usaha

Izin usaha wajib melampirkan kepesertaan bpjs ketenagakerjaan

Kepala BPJSTK Cabang Nagoya-Batam, Surya Rizal (Antaranews Kepri/Danna Tampi)

Melalui kerja sama ini, nantinya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi prasyarat yang wajib dipenuhi perusahaan saat mengajukan izin usaha baru maupun perpanjangan,
Batam (Antaranews Kepri) - Setiap pengurusan izin usaha baru atau perpanjangan usaha di Kota Batam, Kepulauan Riau, wajib menyertakan bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal itu tertuang dalam kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, kata Kepala BPJS Nagoya Batam, Surya Rizal, di Batam, Rabu.

"Melalui kerja sama ini, nantinya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi prasyarat yang wajib dipenuhi perusahaan saat mengajukan izin usaha baru maupun perpanjangan," kata dia.

Ia menjelaskan, kerja sama dengan Pemkot Batam untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mengingat hingga kini masih banyak perusahaan yang belum mematuhi kewajiban mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan.

BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya sengaja membuka loket di mal pelayanan publik (MPP) Batam dan menempatkan personel untuk melayani kepesertaan.

"Kami akan menempatkan personel karyawan di MPP untuk bisa langsung memproses jika ada perusahaan yang mengurus izin usaha tapi belum melengkapi syarat kepesertaan karyawannya," kata dia.

Nantinya di MPP pelaku usaha memperoleh nomor pendaftaran perusahaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebelum Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan dicantumkan, calon investor tidak bisa melanjutkan pengurusan izin perusahaan," katanya.

Sebenarnya, pemerintah telah mewajibkan perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti yang diatur dalam UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP No.86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Program oleh BPJS.

Apabila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi yang bervariasi, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemberhentian layanan publik, misalnya tidak diterbitkannya izin usaha.

Kepala BPM-PTSP Kota Batam, Gustian Riau mengharapkan kerja sama itu mampu memberikan kemudahan, sekaligus memangkas prosedur registrasi badan usaha baru untuk meningkatkan layanan pengurusan izin usaha dan pendaftaran program jaminan sosial.

"Sehingga menjadi lebih praktis dan lebih cepat kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha atau investor yang ingin berinvestasi di Kota Batam," kata dia.

MPP, kata dia, hadir untuk memberikan solusi dan kemudahan pelayanan publik.

Gustian menegaskan keikutsertaaan perusahaan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan akan dilampirkan di awal pengurusan izin usaha.

Khusus untuk perusahaan yang akan memperpanjang izin, maka harus melampirkan keterangan bahwa karyawannya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Siapa pun yang ingin berinvestasi di Kota Batam, perusahaan tersebut harus ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki izin khusus penanaman modal wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata dia. (Antara)

Editor : Pradanna Putra

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE