BPJSTK Tanjungpinang salurkan dana santunan Rp4,9 miliar kepada 124 nelayan

id BPJS Ketenagakerjaan tanjungpinang,Nelayan,Pelajar,Mahasiswa,JKK,JKN,JHT,Santunan,Kepri,Natuna,tanjungpinang,ansar ahmad,bpjs tk,bpjs

BPJSTK Tanjungpinang salurkan dana santunan Rp4,9 miliar kepada 124 nelayan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Sujana Ahmad saat mendampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan dana santunan kepada nelayan di Kabupaten Karimun, Kamis (5/9/2024). ANTARA/Ogen.

Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau menyalurkan dana santunan sebesar Rp4,9 miliar kepada 124 nelayan di daerahnya sepanjang tahun 2024.

"Seluruh penerima santunan ini sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Sujana Ahmad di Tanjungpinang, Jumat.

Ia menjelaskan, dana santunan yang diberikan itu meliputi santunan jaminan kematian kepada 102 nelayan, pengobatan karena kecelakaan kerja kepada 20 nelayan, dan beasiswa empat orang anak nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Khusus beasiswa, katanya, diberikan kepada anak nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang orangtuanya meninggal akibat kecelakaan kerja, atau orangtua meninggal biasa tetapi telah menjadi peserta minimal selama tiga tahun.

Sunjana menyebutkan, khusus penerima beasiswa tersebut dimulai dari orangtua meninggal hingga perguruan tinggi.

"Misal, jika anaknya menempuh pendidikan SMA maka diberikan mulai dari SMA hingga perguruan tinggi. Tapi jika orangtuanya meninggal saat anak masih TK, maka ditanggung mulai TK sampai perguruan tinggi. Maksimal anak diberikan santunan berjumlah dua orang," katanya.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan sebanyak 31.556 nelayan di daerah itu telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung pemerintah provinsi dan kabupaten/kota setempat.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat nelayan, khususnya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) itu merata diberikan ke seluruh kabupaten/kota se-Kepri.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan kepada ahli waris nelayan

Adapun sebarannya, yakni sebanyak 4.435 nelayan di Kabupaten Bintan, 5.535 nelayan di Kabupaten Karimun, 9.775 nelayan di Kabupaten Lingga, 4.339 nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas, 4.187 nelayan di Kabupaten Natuna, 2.082 nelayan di Kota Batam, dan 1.203 nelayan di Kota Tanjungpinang.

"Program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2021," ujar Ansar.

Pada tahun 2021 hingga 2023, lanjutnya, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung dengan sistem pembagian menggunakan dana APBD Pemprov Kepri dan masing-masing kabupaten/kota. Total anggaran yang disalurkan selama periode tersebut berjumlah Rp6,36 miliar, dengan asumsi iuran sebesar Rp16.800 atau Rp201.600 per nelayan.

Sedangkan di tahun 2024, sambung Ansar, Pemprov Kepri akan kembali menyalurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.944 nelayan, terbagi 3.444 nelayan di Kota Batam dan 1.500 nelayan di Kabupaten Bintan.

Nelayan yang diberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan itu adalah nelayan yang bekerja mandiri. Sedangkan nelayan berstatus pekerja dibayarkan oleh pemilik usaha.

"Nelayan merupakan pekerja berisiko tinggi saat melaut, sehingga mereka perlu dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan supaya merasa aman dan nyaman dalam bekerja menafkahi keluarga di rumah," kata Ansar.

Gubernur Ansar juga merencanakan agar program serupa juga diterapkan bagi pekerja rentan lainnya, yaitu mereka yang bukan penerima upah atau pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim.

"Pola pembayaran iuran untuk pekerja lain selain nelayan bisa jadi diterapkan oleh kabupaten/kota. Sedangkan untuk nelayan ditanggung oleh Pemprov Kepri," demikian Ansar.

Baca juga: Pemprov Kepri prioritaskan anggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk petani

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE