Pemprov Kepri salurkan bantuan asuransi BPJSTK nelayan senilai Rp541 juta

id Bantuan asuransi nelayan,Pemprov Kepri salurkan asuransi BPJSTK nelayan,asuransi BPJSTK nelayan senilai Rp541 juta

Pemprov Kepri salurkan bantuan asuransi BPJSTK nelayan senilai Rp541 juta

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyalurkan bantuan asuransi BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan yang berkapasitas di bawah 5 GT di Kabupaten Karimun, Senin (19/9). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Kepri).

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyalurkan bantuan asuransi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) senilai Rp541 juta kepada nelayan yang kapalnya berkapasitas di bawah 5 GT di Kabupaten Karimun.

Pemberian bantuan disejalankan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemprov Kepri dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait kepesertaan nelayan pada BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili Eko Yuyuliandi selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri.

Ansar menyebut perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan sangat diperlukan, sebab nelayan dalam melakukan kegiatan melaut seringkali menghadapi marabahaya dan risiko tinggi yang mengancam keselamatan.

"Kita ingin nelayan di Kepri mendapatkan perlindungan karena pekerjaan mereka itu risikonya tinggi, sehingga apabila terjadi kemungkinan terburuk bisa diantisipasi," kata Ansar usai menyerahkan secara simbolis bantuan BPJS Ketenagakerjaan di Karimun, Selasa.

Dalam usulan asuransi nelayan kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri, katanya, pada tahun 2023 terdapat 34.418 orang nelayan yang menerima BPJS Ketenagakerjaan.

Pembiayaan asuransi nelayan akan dilakukan dengan sistem penganggaran campuran sebesar masing-masing 50 persen antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.

Adapun total anggaran yang dikeluarkan Pemprov Kepri untuk asuransi nelayan pada tahun 2023 adalah sebesar Rp3,5 miliar. Dengan rincian bantuan asuransi yang diberikan untuk asuransi nelayan Kabupaten Natuna yaitu Rp453 juta, nelayan Kota Batam sebesar Rp391 juta, nelayan Kabupaten Karimun sebesar Rp541 juta, nelayan Kota Tanjungpinang sebesar Rp105 juta, nelayan Kabupaten Bintan sebesar Rp604 juta, nelayan Kabupaten Lingga sebesar Rp1 miliar, dan nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp343 juta.

"Pemerintah kabupaten dan kota juga sangat mendukung program keikutsertaan nelayan untuk BPJS Ketenagakerjaan ini, karena memang sangat penting untuk kita melindungi nelayan," jelas Ansar.

Sementara itu, menurut Eko Yuyuliandi nelayan nantinya akan disertakan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketengakerjaan.

Ia menguratakan nelayan yang menjadi peserta program jaminan itu akan mendapat bantuan biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja.

"Jika peserta program jaminan meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," kata Eko.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE