Nelayan Karimun minta sertifikat pantai dicabut

id kuda laut,karimun,sertifikat hak milik,pantai dan laut

Nelayan Karimun minta sertifikat pantai dicabut

Kepala BPN Karimun Susilawati menunjukkan kesepakatan dengan nelayan yang berunjuk rasa, Senin (4/12). (Antaranews Kepri/Nursali)

Mereka orang kecil, tolong beri mereka kepastian, memang SHM di atas laut sudah dicabut. Nah, kalau yang diatas pantai masih dibiarkan dan masih dibangun. Bagaimana mereka menyandarkan kapalnya?
Karimun (Antaranews Kepri) - Kalangan nelayan di pesisir Kuda Laut, Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau meminta sertifikat hak milik (SHM) No 0052 di atas tanah pantai Kuda Laut dicabut.

"SHM No 0052 atas nama Rinto seharusnya juga dicabut, jadi tidak hanya SHM 0051 atas nama Randi yang resmi dicabut oleh BPN," kata kuasa hukum nelayan Edwar Kelvin Rambe di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Edwar Kelvin Rambe mengaku telah mendapat informasi bahwa BPN telah mencabut SHM 0051 atas nama Randi terhitung 7 Februari 2018.

"Saya dapat kabar dari Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pencabutan SHM 0051. Pihak BPN Karimun juga membenarkan bahwa SHM 0051 sudah dicabut," kata dia.

SHM No 0051, menurut dia, memiliki luas 11.453 meter per segi, dan letaknya berasa di atas laut di pesisir Kuda Laut. Dia menilai pencabutan SHM tersebut sangat tepat karena lahannya benar-benar di atas laut.

Sedangkan SHM No 0052, menurut dia, berada pada lahan pantai dengan luas 11.452 meter per segi.

Menurut dia, tanah pantai dan laut merupakan milik negara yang tidak dapat dijadikan hak milik sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Lahan pantai dalam jarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat tidak bisa dilekatkan Hak Milik, itu sudah ada undang?undang yang mengaturnya, dan dikuatkan dengan Perda Karimun Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun Tahun 2011-2031," katanya.

Edwar mengapresiasi pencabutan SHM 0051, namun dia juga mendesak BPN agar melakukan hal yang sama terhadap SHM 0052, yang merupakan lahan pantai tempat nelayan berpuluh tahun menangkap ikan dengan mendirikan gubuk sandar sampan.

Baca juga: Nelayan Karimun Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pertanahan

"Mereka orang kecil, tolong beri mereka kepastian, memang SHM di atas laut sudah dicabut. Nah, kalau yang diatas pantai masih dibiarkan dan masih dibangun. Bagaimana mereka menyandarkan kapalnya?" kata dia.

Sementara itu, salah satu nelayan Rio juga mempertanyakan pencabutan SHM 0052 karena jelas-jelas lahan pantai.

"Pada 4 Desember 2017, sudah ada kesepakatan bahwa tanah pantai status quo. Tapi kenapa ada pembangunan di sana, kami bagaimana mau sandar kapal?" katanya.

Diketahui, status hak milik lahan pantai di Kuda Laut mencuat setelah juru sita Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun melakukan sita eksekusi berdasarkan permohonan seorang pengembang perumahan pada Jumat, 17 November 2017.

Sita eksekusi menuai protes dari kalangan nelayan yang menganggap laut dan pantai merupakan milik negara.

Selanjutnya, kalangan nelayan bersama aktivis dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dan ormas lainnya melakukan unjuk rasa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Karimun pada Senin, 4 Desember 2017.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Kepala BPN Karimun Susilawati membuat pernyataan status quo untuk tanah pantai dan laut yang memiliki sertifikat hak milik, sambil menunggu penelitian dan inventarisasi status kepemilikan lahan di pesisir Kuda Laut tersebut.Baca juga: Polres Karimun Bentuk Tim Usut Pantai Bersertifikat

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE