Mantan Bupati Anambas divonis 17 bulan

id mantan bupati anambas,kasus korupsi bupati anambas,pengadilan tipikor tanjungpinang,Tengku Mukhtaruddin

Mantan Bupati Anambas divonis 17 bulan

Mantan Bupati Kepulauan Anambas Tengku Mukhtaruddin. (Antaranews Kepri/Jo Seng Bie)

Di mata hukum, perlakuan hukum sama. Kami sudah putuskan agar terdakwa ditahan karena pemeriksaan kesehatannya hanya sebulan sekali
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Mantan Bupati Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, Tengku Mukhtarudin dijatuhi hukuman 17 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

"Jika denda tidak dibayar dikenakan hukuman tambahan selama 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu.

Hukuman yang diberikan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Tengku Mukhtarudin berdiskusi dengan kuasa hukumnya, kemudian memutuskan pikir-pikir.

Tengku Mukhtarudin terjerat kasus korupsi penyalahgunaan anggaran daerah dalam kegiatan dana apresiasi Pemkab Anambas yang disimpan dalam bentuk deposito Bank Syariah Mandiri. Nilai kerugian negara diperkirakan Rp800 juta.

Tengku mendapat hadiah berupa satu unit mobil dari bank tersebut.

Dalam persidangan ia sempat membantahnya, namun akhirnya mengembalikan kerugian negara senilai harga mobil tersebut.

Tengku baru ditahan dua hari lalu. Selama persidangan, mantan bupati menggunakan kursi roda, bahkan hingga ditahan di Rutan Tanjungpinang.

Dalam persidangan sebelumnya, pria yang pernah menjabat Asisten I Pemprov Kepri itu berulang kali memohon kepada majelis hakim agar tidak ditahan, karena masih dalam pengobatan di Pekanbaru, Riau.

"Di mata hukum, perlakuan hukum sama. Kami sudah putuskan agar terdakwa ditahan karena pemeriksaan kesehatannya hanya sebulan sekali," kata Santonius.

Kasus korupsi itu juga melibatkan Ipan, mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas yang lebih dulu divonis setahun penjara.

Selain mereka, majelis hakim juga menyatakan Khoirul Rijal AR, mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri di Tanjungpinang, bersalah. Khoirul divonis 18 bulan penjara.

Ipan dan Khoirul ditahan sejak beberapa waktu lalu.

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE