Pendapatan pedagang seluler Kepri turun 70 persen

id pedagang seluler,demo,kemenkominfo,registrasi kartu

Pendapatan pedagang seluler Kepri turun 70 persen

Perwakilan Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) DPD Kepri menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Batam. (Antaranews/Messa Haris)

KNCI tidak menolak diberlakukannya registrasi kartu perdana namun pemerintah diminta tidak membatasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat melakukan registrasi tiga kartu perdana. Karena hal itu dinilai menghambat pendapatan mereka sebagai
Batam (Antaranews Kepri) - Pendapatan pedagang seluler di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) turun hingga 70 persen sejak diberlakukannya registrasi kartu perdana bagi pengguna telepon seluler di seluruh Indonesia.

"Biasanya saya bisa menjual sekitar 50 kartu perdana tapi sekarang paling banyak hanya 15 kartu," kata perwakilan Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) DPD Kepri Jaka Setiawan, di Batam, Senin.

Jaka mengatakan KNCI tidak menolak diberlakukannya registrasi kartu perdana namun pemerintah diminta tidak membatasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat melakukan registrasi tiga kartu perdana. Karena hal itu dinilai menghambat pendapatan mereka sebagai pedagang seluler.

Menurut Jaka untuk setiap transaksi kartu perdana diperkirakan mereka mendapatkan untung sekitar tiga sampai dengan empat ribu rupiah.

"Kalau dari pulsa kita cuma dapat seribu," katanya.

Saat ini kata Jaka anggota KNCI di Provinsi Kepri ada sekitar 400-an. Dari jumlah tersebut kata dia semuanya mengeluhkan penurunan pendapatan dari penjualan kartu perdana.

Saat melakukan unjukrasa di depan kantor DPRD Kota Batam para pedagang seluler menyampaikan bahwa mereka merupakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kreasi anak bangsa yang menjadi ”front office” sejak awal dalam memajukan pasar seluler, serta melakukan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan telekomunikasi seluler beserta perangkatnya.

Selain itu mereka menyampaikan bahwa penjualan kartu perdana merupakan komoditas seluler dan memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan bagi outlet.

Dalam aksi tersebut para pedagang seluler menuntut agar pemerintah menghapuskan aturan pembatasan satu NIK hanya diperbolehkan menggunakan tiga simcard. Kemudian pemerintah harus menjaminan keamanan data masyarakat.

Mereka meminta Menkominfo harus bertanggungjawab karena telah "membohongi" outlet melalui keputusan Dirjen PPI yang disampaikan secara terbuka dihadapan seluruh stakeholder telekomunikasi seluler pada 07 November 2017.

Serta memohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk turut serta menyelesaikan dan memenuhi permintaan para pedagang seluler. (Antara)

Editor : Pradanna Putra

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE