KPU: Karimun tetap empat daerah pemilihan

id KPU Karimun,daerah pemilihan,dapil karimun,ahmad sulton

KPU: Karimun tetap empat daerah pemilihan

Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Dari pembagian kursi tersebut, tergambar bahwa jumlah penduduk paling banyak berada di dapil Karimun 4 sehingga jumlah kursinya juga paling banyak. Sedangkan jumlah penduduk Karimun yang tercatat di pusat sebanyak 240.891 jiwa
Karimun (Antaranews Kepri) - Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada pemilu 2019 dibagi empat daerah pemilihan, sama seperti tahun 2014, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum setempat Ahmad Sulton.

Pembagian jumlah dapil itu mengacu pada SK KPU pusat Nomor 273/PL.013-kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Karimun dalam Pemilu 2019, jumlah kursi untuk DPRD Karimun juga tetap 30, katanya di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Mmeski jumlah dapil sama, KPU pusat menggeser alokasi kursi, khususnya di dapil Karimun 1 yang sebelumnya 8 kursi berkurang menjadi 7 kursi, dan dapil Karimun 4 yang sebelumnya 10 kursi menjadi 11 kursi.

Dia memerinci, dapil Karimun 1 dengan 7 kursi meliputi Kecamatan Karimun dengan jumlah penduduk 49.532 jiwa dan Buru dengan jumlah penduduk 9.859 jiwa.

Dapil Karimun 2 dengan 3 kursi meliputi Kecamatan Durai dengan jumlah penduduk 6.050 jiwa dan Kecamatan Moro dengan jumlah penduduk 17.684 jiwa.

Selanjutnya, dapil Karimun 3 dengan 9 kursi meliputi Kecamatan Belat dengan jumlah penduduk 6.523 jiwa, Kecamatan Kundur dengan jumlah penduduk 30.593 jiwa, Kundur Barat dengan jumlah penduduk 17.612 jiwa, Kundur Utara dengan jumlah penduduk 12.483 jiwa dan Kecamatan Ungar dengan jumlah penduduk 5.823 jiwa.

Terakhir, dapil Karimun 4 dengan 11 kursi meliputi Kecamatan Meral dengan jumlah penduduk 44.395 jiwa, Meral Barat dengan jumlah penduduk 14.352 jiwa dan Kecamatan Tebing dengan jumlah penduduk 25.985.

"Dari pembagian kursi tersebut, tergambar bahwa jumlah penduduk paling banyak berada di dapil Karimun 4 sehingga jumlah kursinya juga paling banyak. Sedangkan jumlah penduduk Karimun yang tercatat di pusat sebanyak 240.891 jiwa," kata dia.

Dia mengatakan segera menyosialisasikan penetapan dapil tersebut kepada seluruh partai politik sehingga bisa mempersiapkan diri dalam penyusunan daftar calon anggota legislatif.

Masih berdasarkan SK KPU pusat tersebut, alokasi kursi di DPRD Kepri daerah pemilihan Kabupaten Karimun untuk Pemilu 2019 sebanyak 6 kursi, bertambah 1 kursi dibandingkan Pemilu 2014.

Terpisah, Ketua DPD PAN Karimun Anwar Abubakar mengatakan, penetapan dapil untuk Pemilu 2019 sudah sesuai dengan kondisi dan penyebaran penduduk.

"Kami mengapresiasi penetapan dapil yang sudah mencerminkan kondisi geografis dan penyebaran penduduk. Beberapa kecamatan pemekaran digabungkan dalam satu dapil bersama kecamatan induk juga sudah tepat," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE