Lingga daftarkan honorer ke BPJS Ketenagakerjaan

id Bupati Lingga Alias Wello,honorer lingga,BPJS Ketenagakerjaan

Lingga daftarkan honorer ke BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Lingga Alias Wello didampingi wakil bupati saat MoU di BPJS Ketenagakerjaan. (Antaranews Kepri/Nurjali)

Kita mendaftarkan PTT, THL, dan GTT ini karena selama ini mereka ini tidak dibekali asuransi, dan ini wujud kepedulian pemerintah terhadap para tenaga honorer ini akan lebih maksimal lagi dalam mengabdi
Lingga (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kabupaten Lingga mendaftarkan Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Harian Lepas (THL) dan Guru Tidak Tetap (GTT) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Kepulauan Riau.

Pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut langsung dilakukan oleh Bupati Lingga Alias Wello yang didampingi wakil bupati dan beberapa pejabat lainnya.

"Kita mendaftarkan PTT, THL, dan GTT ini karena selama ini mereka ini tidak dibekali asuransi, dan ini wujud kepedulian pemerintah terhadap para tenaga honorer ini akan lebih maksimal lagi dalam mengabdi," kata Bupati Lingga Alias Wello yang sebentar lagi akan meletakkan jabatannya ini, kepada Antara, Jumat.

Wujud dari pendaftaran tersebut dilakukan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang dilaksanakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Kepri, yang disambut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kepri Rini Suryani.

Dengan penandatanganan MoU ini, Kepala Kantor Cabang BPJS Rini Suryani mengatakan siap untuk memberikan jaminan kepada para honorer seperti PTT, THL dan GTT yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga. Sehingga pada tenaga honorer ini nantinya akan terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

"Untuk sementara ada dua program yang didaftarkan pemerintah Kabupaten Lingga, yaitu kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ujarnya.

Pemerintah melalui BPJS akan memberikan jaminan keselamatan kerja kepada para honorer jika mengalami kecelakaan kerja, seperti biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung sampai sembuh. Dan jika nanti ada hal-hal buruk atau sampai meninggal dunia maka BPJS akan membayar tanggungan 48 kali gaji ditambah 12 juta untuk beasiswa.

"Jadi pelayanan kita untuk pengobatan ini unlimited, dan bagi yang sudah menjadi peserta lebih dari lima tahun akan ditambah lagi beasiswa 12 juta kepada ahli waris," sebutnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE