KPU: penyerahan syarat DPD hingga 24.00 WIB

id pendaftaran,calon DPD,KPU Kepri

KPU: penyerahan syarat DPD hingga 24.00 WIB

Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Jumlahnya minimal 2.000 dukungan yang tersebar di 50 persen kabupaten kota di Kepri
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau akan menunggu penyerahan syarat dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI hingga Kamis, pukul 24.00 WIB.

"Pada hari terakhir ini, kami akan menunggu sampai pukul 24.00 WIB, kalau hari sebelumnya hanya sampai jam kerja saja," kata Ketua KPU Kepri Said Sirajudin melalui sambungan telepon di Batam, Kamis.

Baca juga: Enam calon DPD serahkan syarat dukungan

Bukti dukungan yang harus diserahkan kepada KPU Kepri yaitu daftar dukungan dilengkapi tandatangan atau cap jempol, foto kopi KTP elektronik dan formulir F1 DPD.

"Jumlahnya minimal 2.000 dukungan yang tersebar di 50 persen kabupaten kota di Kepri," kata Said

Saat penyerahan syarat itu, KPU langsung memverifikasi sekilas dari sisi jumlah dan sebaran pendukung saja. Sedangkan verifikasi menyeluruh akan dilakukan pada 27 April hingga 10 Mei 2018.

Said menyatakan, KPU akan mengecek minimal jumlah dukungan dan sebarannya, administrasi dan analisa dukungan ganda.

Kemudian, hasil verifiasi administrasi dan dukungan ganda akan disampaikan KPU kepada calon pada 11 -17 Mei kepada masing-masing calon untuk diperbaiki.

KPU memberikan waktu perbaikan syarat dukungan pada 17 hingga 20 Mei 2018 yang kemudian diverifikasi kembali pada 21 hingga 24 Mei 2018.

Dalam kesempatan itu, ia mengundang seluruh masyarakat yang ingin menjadi senator daerah pemilihan Kepri untuk melengkapi syarat dan menyerahkannya ke KPU.

Sementara itu, hingga Selasa (24/4), KPU Kepri sudah menerima syarat dukungan dari enam orang yang menyalonkan diri sebagai anggota DPD RI, yaitu Ria Saptarika, Alfin, Dharma Setiawan, Surya Makmur Nasution, Mohammad Nabil dan Hardi Selamat Hood.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE