KASN pantau sanksi administrasi Sekda Kepri

id kasn,sekda kepri

KASN pantau sanksi administrasi Sekda Kepri

Komisi Aparatur Sipil Negara (Ist)

Seharusnya Sekda Kepri melaporkan gratifikasi itu kepada KPK paling lama 30 hari,
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memantau pemberian sanksi terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tengku Said Arif Fadillah yang terlilit kasus gratifikasi.

"KPK belum merekomendasikan sanksi administrasi terhadap Sekretaris Daerah Kepri. KASN masih menunggu. KASN akan memantau pelaksanaan pemberian sanksi itu," kata anggota KASN Nuraida, Mokhsen ketika dihubungi Antara di Tanjungpinang, Rabu.

Namun, Nuraida enggan menjawab saat ditanya apakah sanksi pidana ditiadakan setelah KPK memberi sanksi administrasi terhadap dugaan gratifikasi yang terjadi dalam resepsi pernikahan anak dari Sekda Kepri tersebut.

"KASN tidak masuk dalam ranah itu, tetapi memantau penetapan dan pelaksanaan sanksi administrasinya," kata Nuraida Mokhsen yang juga mantan pejabat Eselon II Pemprov Kepri pada era Gubernur Kepri Ismeth Abdullah.

Nuraida mengatakan bahwa sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 cukup berat, yakni penurunan pangkat, lepas jabatan, hingga diberhentikan. KPK dan Mendagri akan menggunakan ketentuan yang berlaku sebagai alas hukum dalam menetapkan sanksi tersebut.

Dari fakta yang ditemukan dan terungkap di publik, Nuraida menduga bantuan yang diberikan oknum pejabat di Pemprov Kepri terkoordinasi. Hal itu yang membuat kasus ini cukup berat.

"Seharusnya Sekda Kepri melaporkan gratifikasi itu kepada KPK paling lama 30 hari," katanya.

Ketika masih menjabat sebagai sebagai pejabat di Pemprov Kepri, sumbangan yang diberikan kepada keluarga rekan-rekan di Pemprov Kepri maupun DPRD Provinsi Kepri biasa dilakukan. Namun, katanya lagi, tidak terkoordinasi. Sumbangan dilakukan perorangan dengan nilai yang tidak dibatasi.

"Namanya sumbangan `kan tidak diatur, tidak terkoordinasi. Kalau saya mau sumbang, ya, saya sumbang seikhlasnya," kata dia.

Gratifikasi yang terjadi dalam resepsi pernikahan anak dari Arif Fadillah baru terungkap ketika puluhan pejabat Eselon II Pemprov Kepri diperiksa tim dari KPK belum lama ini. Kepala dinas itu diperiksa lantaran memberi sumbangan berupa makanan dan lainnya dalam acara pernikahan tersebut.

Bahkan, KPK juga memeriksa sejumlah orang terkait dengan acara tersebut, seperti pemilih sanggar yang menyewakan pakaian pengantin di Tanjungpinang. Sejumlah kepala dinas merasa takut karena tidak dapat mengelak. (Antara)

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE