Pilkada persembahan terakhir Komisioner KPU Tanjungpinang

id Pilkada tanjungpinang,Pemilu 2018

Pilkada persembahan terakhir Komisioner KPU Tanjungpinang

Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Masa jabatan Robby dan empat komisioner lainnya yakni Yusuf Mahidin, Dewi Haryanti, Zulkifli Riawan dan Djuhari berakhir pada 26 Juni 2018 atau sehari sebelum pemungutan suara.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepri Robby Patria mengatakan pilkada 27 Juni 2018 menjadi persembahan terakhir lima komisioner penyelenggara pilkada tersebut.

"Pilkada kali ini persembahan terakhir periode kami, semoga menjadi ibadah," kata Robby saat memberi kata sambutan Debat Publik Putaran Ketiga di salah sstu hotel di Tanjungpinang, Jumat malam.

Masa jabatan Robby dan empat komisioner lainnya yakni Yusuf Mahidin, Dewi Haryanti, Zulkifli Riawan dan Djuhari berakhir pada 26 Juni 2018 atau sehari sebelum pemungutan suara. Robby dan Yusuf ikut penyeleksian calon anggota KPU Tanjungpinang, namun gagal.

"Memang agak sedih meninggalkan KPU Tanjungpinang di saat puncak pilkada, tapi ini takdir yang harus dijalani," tutur Robby.

Pada kesempatan itu, Robby juga minta maaf kepada seluruh masyarakat jika terdapat salah selama lima tahun mengabdi di KPU Tanjungpinang. Ia berharap pilkada di Tanjungpinang berjalan damai dan kondusif.

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang yang ditetapkan memperoleh suara terbanyak merupakan pimpinan terbaik yang diinginkan masyarakat.

"Paslon yang terpilih merupakan pemimpin terbaik yang dipilih mayoritas pemilih," kata Robby.

Robby juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara di TPS. Satu suara yang dimiliki masing-masing warga itu, menurut dia penting karena menentukan nasib Tanjungpinang selama lima tahun mendatang.

"Pilih paslon yang menurut pemilih, terbaik," imbaunya.

Ia mengatakan formulir C6 atau undangan untuk menggunakan hak pilih sudah didistribusikan ke rumah warga. Pemilih dapat menggunakan hak pilih bila belum mendapatkan undangan tersebut.

"Warga yang tidak mendapatkan C6 tetap dapat menggunakan hak pilih dengan membawa KTP elektronik atau suket," jelasnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE