Regulasi perubahan bacaleg pada DCS belum ditetapkan

id regulasi,DCS,daftar calon sementara,KPU Kepri,caleg

Regulasi perubahan bacaleg pada DCS belum ditetapkan

ILUSTRASI (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Persoalan itu sudah dibahas dalam grup internal KPU belum lama ini. Namun sampai sekarang KPU RI belum membuat regulasi terkait persoalan itu
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan penyelenggara pemilu belum memiliki regulasi terkait perubahan nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Daftar Caleg Sementara (DCS).

Komisioner KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, pihaknya tidak dapat melarang partai mengubah nama bacaleg pada tahapan perbaikan DCS.

"Persoalan itu sudah dibahas dalam grup internal KPU belum lama ini. Namun sampai sekarang KPU RI belum membuat regulasi terkait persoalan itu," katanya.

Arison mengemukakan verifikasi persyaratan administrasi bacaleg masih berjalan hingga 22 Juli 2018. KPU Kepri akan menginformasikan kepada partai peserta pemilu untuk melengkapi administrasi yang dinyatakan masih kurang. Pada tahapan ini partai tidak diperbolehkan mengganti nama bacaleg atau memasukkan nama baru.

Tahapan penetapan DCS dilaksanakan mulai 1-3 Agustus 2018.

Perubahan nama bacaleg tidak dapat dilakukan setelah KPU Kepri menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Tahapan DCT pada 19 Agustus 2018," ujarnya.

Menurut dia, regulasi yang mengatur permasalahan itu dibutuhkan. Posisi KPU Kepri hanya sebagai pelaksana regulasi yang dibuat KPU RI.

"Kami melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Menjelang tahapan DCT, kemungkinan ada partai yang melakukan perubahan nama bacaleg. Sebagai contoh, Wan Norman Edi, anggota Fraksi Demokrat DPRD Kepri yang didaftarkan PKS sebagai bacaleg untuk daerah pemilihan Kepri 7 (Natuna-Kepulauan Anambas) masih memperjuangkan dirinya agar dapat mencalonkan diri dari Partai Demokrat.

Wan Norman mengaku berada dalam kondisi yang sulit. Sampai sekarang ia kesulitan mengambil sikap politik.

Pindah partai bukan hal yang mudah. Apalagi, ia merasa kader tulen Demokrat yang belum pernah pindah partai. Wan Norman mengaku menjadi kader partai berlambang mercy itu sejak tahun 2007 atau sejak awal Demokrat dibangun di Natuna dan Anambas.

"Ya benar, saya dalam kondisi galau. Saya masih berjuang," katanya.

Wan Norman bertekad masih berjuang meski mengetahui keputusan yang diharapkan kecil kemungkinan diperolehnya.

"Saya belum melengkapi berkas persyaratan sebagai bakal caleg. Berharap ada harapan, ada hal yang baik," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE