Pemprov Kepri dan Kemenkum memperkuat sinergi harmonisasi regulasi daerah

id Pemprov kepri,Kanwil Kemenkum Kepri,kepri,kemenkum kepri,gubernur kepri

Pemprov Kepri dan Kemenkum memperkuat sinergi harmonisasi regulasi daerah

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerima audiensi Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik di kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (4/3/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) setempat memperkuat sinergi harmonisasi regulasi daerah.

Gubernur Ansar Ahmad mengatakan pihaknya akan berkoordinasi secara serius dengan Kanwil Kemenkum Kepri, termasuk melalui forum zoom dengan bupati dan wali kota se-Kepri guna memastikan harmonisasi produk hukum berjalan dengan baik.

"Kita juga akan menandatangani kesepakatan bersama agar ini menjadi perhatian semua pihak," kata Gubernur Ansar usai menerima audiensi Kepala Kanwil Kemenkum Kepri dan jajaran di pusat pemerintahan di Pulau Dompak, Selasa.

Ansar menekankan perlunya inventarisasi menyeluruh terhadap produk hukum yang telah dan belum diharmonisasi.

Menurutnya regulasi yang tidak selaras dapat menimbulkan dampak hukum yang serius bagi daerah.

Selain aspek hukum, Ansar juga menyoroti perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Kepri, serta isu bebas visa guna meningkatkan kunjungan wisatawan dan investasi.

"Selain bebas visa, kita juga perlu mengkaji kebijakan terkait kapal pesiar dan dampaknya terhadap perekonomian Kepri. Kajian ekonomi harus dilakukan agar manfaatnya optimal," ujarnya.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik menyampaikan pihaknya siap bersinergi bersama pemprov dalam seluruh aspek yang bersinggungan dengan tugas dan fungsi kemenkum.

Edison Manik juga menjelaskan beberapa hal untuk membangun kepastian hukum bagi masyarakat, yaitu terkait dengan perancang peraruran perundang-undangan yang haruslah dilakukan harmonisasi melalui kementerian hukum.

Harmonisasi didasarkan pada ketentuan Pasal 58, Pasal 63 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Harmonisasi ini dilaksanakan untuk melihat rancangan peraturan perundang-undangan dari segi substansi, konsepsi dan teknis agar sejalan dengan ketentuan Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-undanngan serta peraturan perundang-undangan teknis lainnya.

Selanjutnya Edison Manik juga menyampaikan terkait kekayaan intelektual (KI), di mana pendaftaran KI dan badan hukum secara tidak langsung dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah. Contohnya seperti pada Dinas Parawisata, Dinas Perindustrian yang mengelola Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM.

"Kami siap membantu dalam pendaftaran Perseroan Terbatas Perorangan (PT perorangan) yang sangat mudah untuk di daftarkan saat ini, hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam membantu pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kepri,” katanya pula.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE