KPU: partai bisa ganti calon saat perbaikan

id KPU Batam,pergantian caleg

KPU: partai bisa ganti calon saat perbaikan

Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Penggantian bakal calon dilakukan dengan memasukkan data calon dan mengunggah dokumen bakal calon pengganti ke dalam SILON. Ini dapat dilakukan mulai 22 s.d. 31 Juli 2018
Batam (Antaranews Kepri) - Partai politik peserta Pemilu 2019 bisa mengganti bakal calon anggota legislatif pada masa perbaikan berkas pendaftaran bacaleg yang berakhir 31 Juli 2018, kata anggota KPU Kota Batam Zaki Setiawan, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa penggantian bakal calon meliputi penggantian terhadap bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).

Penggantian terhadap calon yang MS, kata Zaki Setiawan di Batam, bisa dilakukan karena calon meninggal dunia, ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, diketahui merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual, atau korupsi.

Calon MS juga bisa diganti bila diketahui melakukan pencalonan ganda berdasarkan hasil cek kegandaan pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON), baik ganda antarpartai politik maupun ganda daerah pemilihan.

Penggantian, kata Zaki, juga bisa dilakukan apabila calon mengundurkan diri dari pencalonan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari parpol yang mengajukan bakal calon dilampiri surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan.

Untuk penggantian terhadap bakal calon yang dinyatakan BMS, dilakukan dengan ketentuan pengganti belum pernah diajukan oleh parpol pada masa pengajuan bakal calon di setiap tingkatan pemilihan umum atau di setiap dapil.

Ia menegaskan bahwa penggantian bakal calon yang dinyatakan MS tidak mengubah nomor urut bakal calon yang diganti.

Penggantian bakal calon yang dinyatakan BMS, lanjut dia, dapat mengubah nomor urut sepanjang nomor urut yang akan digunakan merupakan nomor urut dari bakal calon yang juga dinyatakan BMS di dapil yang sama.

"Penggantian bakal calon dilakukan dengan memasukkan data calon dan mengunggah dokumen bakal calon pengganti ke dalam SILON. Ini dapat dilakukan mulai 22 s.d. 31 Juli 2018," katanya.

Zaki juga mengingatkan bahwa penggantian calon tetap wajib memenuhi ketentuan 30 persen bakal calon perempuan dan penempatannya di setiap dapil.

Bila sampai akhir masa perbaikan 31 Juli 2018 parpol tidak memperbaiki atau melengkapi dokumen bakal calon atau tidak mengganti bakal calon yang bersangkutan, bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan namanya dihapus dari daftar calon serta tidak dicantumkan dalam daftar calon sementara (DCS).

"KPU Kota Batam telah menyampaikan kepada parpol dan mengumumkan hasil penelitian terhadap dokumen syarat bakal calon di website KPU Batam, kpud-batamkota.go.id," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE