649 warga binaan Lapas Barelang dapat remisi

id Remisi,Lapas barelang,Kemerdekaan

649 warga binaan Lapas Barelang dapat remisi

Ilustrasi - Seorang tahanan di Lapas Kelas II Barelang mendapat kunjungan oleh keluarganya saat perayaan lebaran 2018. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Dari 649 orang itu, 48 diantaranya sudah selesai menjalani masa hukuman pokok
Batam (Antaranews Kepri) - Sebanyak 649 warga binaan lembaga permasyarakatan (Lapas) Klas II A Barelang mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi diperingatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 tahun.

"Dari 649 orang itu, 48 diantaranya sudah selesai menjalani masa hukuman pokok," kata Kalapas Klas II A Barelang, Surianto, kepada Antara, di Batam, Jumat.

Surianto mengatakan, dari 48 orang tersebut yang langsung bisa menghirup udara bebas hanya sembilan orang.

Sementara sisanya harus menjalani pidana subsider mulai dari tiga hingga enam bulan ke depan.

"Sisanya 39 orang lagi pindah registrasi, maksudnya pidana pokoknya sudah selesai namun harus menjalani pidana subsider," jelas Surianto.

Surianto menambahkan, besaran remisi yang diberikan kepada para warga binaan mulai dari satu hingga enam bulan.

Kata Surianto, warga binaan yang mendapatkan remisi enam bulan yaitu Rusli Bin Akian, Muslim Bin Abidin, Myo Zaw Bin Tong Nyo dan M Saleh Wasyudi Bin Wastiman.

"Tiga dari warga binaan yang mendapatkan remisi enam bukan itu masuk bui karena kasus pembunuhan dan satu lagi kasus pencurian," papar Surianto.

Sementara yang mendapatkan remisi satu bulan kata Surianto yaitu Dedi Mulyadi BIn Urtah dan Deni Destian Bin Syamsul.

"Yang satu bulan ini keduanya dipenjara karena kasus pelindungan anak," ujar Surianto. 

Surianto memaparkan remisi yang diberikan kepada warga binaan di Lapas Klas II Barelang hanya diberikan pada hari kemerdekaan saja. 

Sementara untuk hari raya Idul Adha, tidak ada pemberian remisi.

"Remisi khusus peringatan hari raya agama hanya kita berikan pada hari raya Idul Fitri saja," jelas Surianto. 

Surianto menuturkan dari 48 yang mendapat remisi dua orang diantaranya sudah dibebaskan beberapa waktu lalu atas nama Antonius KR Bin Laorensius Layut dan Herwin Harnolus Bin Mathius.

"Mereka bebas bersyarat dan keduanya masuk dalam daftar yang akan dibebas pada hari kemerdekaan," pungkas Surianto.(Antara) 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE