Logo Header Antaranews Kepri

KPU Batam terima dua laporan masyarakat

Rabu, 22 Agustus 2018 18:20 WIB
Image Print
Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)
KPU akan mengklarifikasi tanggapan ini kepada partai politik. Berdasarkan tahapan, KPU sudah bisa mengkonfirmasi semua tanggapan masyarakat pada 22-28 Agustus

Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau menerima dua surat laporan dan tanggapan dari masyarakat terkait tokoh-tokoh yang diajukan partai politik dalam Daftar Calon Sementara peserta Pemilu 2019.

"Sudah masuk dua surat tanggapan dari masyarakat, satu di antaranya terkait ijazah bakal calon," kata Koordinator Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Rabu.

Dalam surat tanggapan yang diterima KPU, Selasa (21/8), seorang warga mempertanyakan perbedaan nama bakal calon anggota DPRD dengan nama pada ijazah yang menjadi syarat pencalonan.

Warga tersebut juga menyertakan foto kopi ijazah bakal calon yang dilaporkan, sebagai bukti. Sayang, Zaki enggan menyebut nama bakal calon yang dilaporkan dan partai yang mengajukan.

"KPU akan mengklarifikasi tanggapan ini kepada partai politik. Berdasarkan tahapan, KPU sudah bisa mengkonfirmasi semua tanggapan masyarakat pada 22-28 Agustus," kata dia.

Rencananya, KPU akan mengirimkan surat kepada partai politik yang bersangkutan pada pekan depan.

Selanjutnya, partai politik wajib menyampaikan klarifikasi kepada KPU, pada 29-31 Agustus 2018.

"Jika memang hasil klarifikasi, masyarakat yang benar adanya, maka bakal caleg bisa diganti," kata dia.

Selain kepada partai politik, KPU juga bisa mengklarifikasi perbedaan nama pada ijazah itu dengan Dinas Pendidikan, demi memastikan nama yang terdapat dalam ijazah benar.

Sedangkan satu tanggapan masyarakat lainnya, adalah terkait perubahan nomor urut bakal calon dalam DCS.

"Untuk yang ini tidak perlu kami klarifikasi, masalah internal parpol, karena tidak ada kaitannya dengan syarat calon," kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan partai politik memang bisa mengganti nomor urut calon dalam tahapan perbaikan pencalonan, beberapa waktu lalu.

Ia juga menekankan, yang mengajukan bakal calon adalah partai politik, bukan perseorangan, sehingga KPU tidak ikut campur dalam penyusunan nomor urut.

"Status bakal calon yang belum memenuhi syarat masih bisa dirubah nomor urutnya dengan yang BMS juga dalam 1 dapil yang sama. Sesama BMS dalam 1 dapil. Itu tergantung parpol," kata dia.



Pewarta :
Editor: Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026