BC Kepri cegah kerugian negara Rp164 miliar

id Bc kepri

BC Kepri cegah kerugian negara Rp164 miliar

Kakanwil Ditjen BC Khusus Kepri Rusman Hadi memusnahkan barang hasil penindakan tindak penyelundupan (Antaranews Kepri/Nursali)

Kerugian negara terbesar yang berhasil diselamatkan terjadi pada 7 Juni dengan sarana pengangkut SB Oskadon tanpa nama yang membawa NPP jenis sabu-sabu sebanyak 50 kilogram dengan kerugian negara sekitar Rp122 miliar.
Karimun (Antaranews Kepri) - Petugas Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil mencegah terjadinya kerugian negara senilai Rp164.201.659.801 dari 65 kasus penyelundupan di wilayah itu, sepanjang semester I 2018.

"Sebanyak 65 kasus yang ditindak tersebut terdiri atas pelanggaran cukai, penyelundupan ekspor, impor dan pelanggaran Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ)," kata Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Refly Feller Silalahi yang dihubungi di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Refly menjelaskan, penindakan penyelundupan ekspor meliputi komoditas rotan, pasir timah dan kayu dengan potensi kerugian Negara Rp3.222.167.750.

Dari seluruh penegahan penyelundupan ekspor, yang paling besar adalah penyelundupan 280 ton rotan dengan sarana pengangkut KLM Mitra Budaya Bersama dengan nilai potensi kerugian negara Rp1,6 miliar.

Selanjutnya penyelundupan pasir timah dengan potensi kerugian negara sekitar Rp473 juta dan penyelundupan kayu dengan kerugian negara senilai Rp12 juta.

Sementara, potensi kerugian negara dari penyelundupan impor yang berhasil diselamatkan sekitar Rp130.678.992.621, terdiri atas pakaian bekas atau ballpress, narkotika prekursor dan psikotropika (NPP) jenis sabu-sabu dan barang-barang campuran.

Kerugian negara terbesar yang berhasil diselamatkan terjadi pada 7 Juni dengan sarana pengangkut SB Oskadon tanpa nama yang membawa NPP jenis sabu-sabu sebanyak 50 kilogram dengan kerugian negara sekitar Rp122 miliar.

Selanjutnya penyelundupan impor berupa ballpress dengan kerugian negara sekitar Rp3,39 miliar,.

Kemudian, barang-barang meliputi minuman mengandung etil alkohol (MMEA), beras, ammonium nitrat atau bahan peledak, bawang merah, barang elektronik, sepeda motor dan lainnya dengan kerugian negara sekitar Rp26.680.929.542.

Sementara, untuk penindakan pelanggaran cukai, berupa MMEA dengan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.

Terakhir, pelanggaran pengangkutan barang di kawasan FTZ berupa perlengkapan bayi, pakaian, kopra, peralatan listrik, elektronik dan lainnya dengan kerugian negara sekitar Rp28,38 miliar.

"Total kerugian negara yang diselamatkan sekitar Rp164.201.659.801," ucapnya.

Khusus penindakan penyelundupan impor jenis sabu-sabu, menurut dia, telah dilimpahkan ke Kanwil Ditjen BC Nangroe Aceh Darussalam untuk proses penyidikan selanjutnya.

"Penindakan terhadap 65 kasus tersebut merupakan wujud tugas dan tanggung jawab bea dan cukai untuk menyelamatkan keuangan negara dan mencegah masuknya barang-barang berbahaya dan barang larangan dan pembatasan ke Indonesia," ujarnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE