Laporan Partai Berkarya kedaluwarsa

id partai berkarya

Laporan Partai Berkarya kedaluwarsa

Partai Berkarya logo. (Ist)

Aswin menegaskan permohonan yang diajukan pengurus Partai Berkarya sudah kadaluwarsa sehingga tidak layak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tanjungpinang.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang berpendapat permohonan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan Partai Berkarya kepada Bawaslu setempat sudah kedaluwarsa.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Senin (3/9), mengatakan keputusan KPU menggugurkan pencalonan seluruh caleg Partai Berkarya untuk daerah pemilihan Tanjungpinang diketahui pengurus partai itu pada 10 Agustus 2018, sementara pelapor memiliki waktu tujuh hari kerja untuk mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran administrasi.

"Seharusnya kalender yang kami pegang sama seperti Bawaslu Tanjungpinang sehingga kalau dihitung batas akhir pengajuan permohonan pada 23 Agustus 2018. Sementara pelapor mengajukan permohonan pada 27 Agustus 2018," katanya.

Aswin menegaskan permohonan yang diajukan pengurus Partai Berkarya sudah kadaluwarsa sehingga tidak layak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tanjungpinang. Namun sekarang kondisinya berbeda, permohonan Partai Berkarya tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu hingga diselenggarakan sidang.

"Saya merasa aneh dengan sikap Bawaslu yang menindaklanjuti permohonan pelapor hingga menyelenggarakan sidang ajudikasi perdana hari ini. Tadi juga saya sudah jelaskan kepada Bawaslu Tanjungpinang, namun mereka tetap akan melanjutkan sidang, besok," katanya.

Aswin menjelaskan KPU Tanjungpinang harus bersikap tegas terhadap pelaksanaan tahapan verifikasi persyaratan caleg sehingga memutuskan caleg Partai Berkarya dapil Tanjungpinang Barat-Tanjungpinang Kota tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

"Kami laksanakan tugas sesuai prosedur," ujarnya.

Awalnya, dari 10 orang caleg yang dinyatakan gugur itu, hanya tiga orang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Satu di antara tiga bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan itu adalah perempuan.

Sementara dari tujuh orang bacaleg yang memenuhi persyaratan administrasi ternyata hanya dua orang perempuan.

"Jadi keterwakilan perempuan tidak mencapai 30 persen dari 7 orang balaceg tersebut," ungkapnya.

Aswin menegaskan pihaknya tidak mungkin menganjurkan pengurus partai tersebut untuk membatalkan pencalonan seorang kadernya yang laki-laki untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

"Kami bisa digugat caleg tersebut kalau menyarankan agar pencalonannya dibatalkan. Jadi tidak mungkin kami lakukan itu," tegasnya.

Pengurus Partai Berkarya sudah mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan KPU setempat beberapa hari lalu.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, mengatakan, pihaknya sudah menggelar sidang pendahuluan untuk memastikan apakah permohonan Partai Berkarya tersebut memenuhi persyaratan formil dan materiil atau tidak.

"Hasil sidang dua hari lalu, memenuhi persyaratan. Senin depan kami agendakan sidang perdana dengan menghadirkan pelapor dan terlapor," ucapnya.

Zaini mengemukakan sidang perdana pembacaan laporan dari pelapor, kemudian dilanjutkan pembuktian, dan jawaban dari terlapor.

"Ada waktu 14 hari untuk menyelesaikan kasus ini," ujarnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE