Parpol Karimun belum bisa pasang peraga kampanye

id Bawaslu karimun

Parpol Karimun belum bisa pasang peraga kampanye

Komisioner Bawaslu Karimun, Tiuridah Silitonga (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Dia mengatakan perlu sebuah kesepakatan bersama antara partai politik dengan penyelenggara pemilu agar pemasangan alat peraga kampanye tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentang pemilu.
Karimun (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyatakan, partai politik dan calon anggota legislatif belum bisa memasang alat peraga kampanye sebelum zona kampanye ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Bagaimana bisa memasang alat peraga kampanye kalau zonanya belum ditetapkan. KPU saja belum bisa menetapkan zona kampanye sebelum ada penetapan dari pemerintah daerah," kata Komisioner Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Tiuridah mengatakan hal itu terkait belum ditetapkannya zona pemasangan alat peraga kampanye oleh pemerintah daerah, sementara tahapan kampanye Pemilu 2019 sudah dimulai pada Minggu (23/9).

Dia mengatakan perlu sebuah kesepakatan bersama antara partai politik dengan penyelenggara pemilu agar pemasangan alat peraga kampanye tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentang pemilu.

"Harus ada kesepakatan bersama kalau memang belum ada penetapan zona kampanye dari pemerintah daerah, sehingga alat peraga yang dipasang tidak melanggar aturan," kata dia.

Menurut dia, saat ini saja sudah banyak spanduk berbau kampanye bertebaran di di sejumlah titik keramaian dan jalan-jalan, meski spanduk tersebut hanya memuat foto caleg dan tidak mencantumkan partai politik pengusung.

"Berdasarkan catatan kami, spanduk dan baleho berbau kampanye cukup banyak bertebaran di desa maupun kelurahan. Ada 140 spanduk dan 70 baliho. Ini menunjukkan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye sangat banyak sehingga diatur dan ditetapkan," katanya.

Dia menegaskan Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu tidak akan menoleransi dan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

"Spanduk tidak boleh dipasang melintang di jalan, ini perlu di atur agar tidak merusak keindahan kota. Begitu juga pemasangan stiker di tiang listrik. Intinya, kami berharap zona pemasangan alat peraga kampanye harus segera ditetapkan," ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Eko Purwandoko mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima penetapan zona kampanye dari pemerintah daerah.

"Belum ada kebijakan dari pemerintah daerah. Pemasangan alat peraga kampanye sudah ada titik-titiknya pada Senin (24/9), sebab Minggu (23/9), tahapan kampanye sudah dimulai," katanya.

Eko Purwandoko menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye, pemasangan alat peraga kampanye tidak diperbolehkan pada beberapa kawasan pelayanan publik, seperti kantor pemerintahan, sekolah, rumah ibadah, rumah sakit dan lainnya.

"Itu acuannya, tapi kita menunggu penetapan dari pemerintah daerah," kata dia. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE