Empat gudang mainan tanpa SNI disegel

id mainan, sni

Empat gudang mainan tanpa SNI disegel

Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggrijono (kemeja abu-abu) saat melakukan sidak di salah satu gudang mainan anak-anak di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dari keempat distributor tersebut Ketua Asosiasi Mainan Indonesia, Sutjiadi Lukas memperkirakan nilai mainannya mencapai Rp4 miliar.(Antaranews Kepri/Messa Haris)

Batam (Antaranews Kepri) - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menyegel empat gudang distributor mainan impor dan produksi dalam negeri yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan, Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia sehingga banyak barang-barang yang masuk tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

"Mainan ini banyak yang tidak memenuhi K3L yaitu keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup," katanya saat meninjau ke salah satu gudang distributor yang berada di kawasan, Batuampar, Kamis (8/11).

Veri menambahkan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Permen Perindustrian Nomor 24 tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI mainan secara wajib, sebagaimana telah diubah dengan Permen Nomor 55 tahun 2013 tentang perubahan Permen Nomor 24 tahun tentang pemberlakuan SNI mainan secara wajib dalam rangka perlindungan konsumen. 

"Hari ini ada empat distributor yang kita tindak, pertama toko CKS yang berada di Ruko Inti Batam, Ruko VCT yang berada di Penuin Centre, Gudang PT JMP di pergudangan Union dan Toko IM di ruko Tanah Mas," katnaya.

Keempat distributor tersebut lanjutnya, tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB). 

Menurut Veri, dari hasil temuan mainan anak-anak yang diproduksi di dalam negeri sudah mengikuti ketentuan, hanya saja produk mainan impor masa penggunaan SNI-nya sudah kadaluarsa sejak 2007.

"Mereka juga tidak dapat memperlihatkan dokumen impor dan tindakan yang kita lakukan adalah memasang PPNS_PK Line dan menyegel toko serta gudang yang menyimpan produk mainan yang itdak sesuai ketentuan," paparnya. 

Kata Veri, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mainan yang tidak memiliki SNI tersebut dan apabila mengandung bahan-bahan berbahaya akan langsung dimusnahkan. 

"Mereka melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancamannya hukuman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar 

Distributor mainan impor PT JMP di pergudangan Union, Sujipto, mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan SNI yang dikeluarkan Kemendag. 

Sujipto mengatakan barang-barang yang ada di gudangnya berasal dari Jakarta. 

"Saya tidak ngerti, yang saya tahu ada suratnya lengkap dan sudah SNI dan saya baru datangkan dua kali," paparnya. 

Sujipto mengaku, baru mengoperasikan gudangnya sekitar tujuh bulan dan di distribusikan ke beberapa wilayah di Kota Batam.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE