Polres pastikan pelaku pemerasan pejabat bukan wartawan

id Pemerasan ,Wartawan ,Polres,Tanjungpinang

Polres pastikan pelaku pemerasan pejabat bukan wartawan

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali (Antaranews Kepri/Ogen)

Kami sudah memeriksanya. Tidak ada surat atau kartu pers. Artinya, mereka itu preman, yang kebetulan memegang data tertentu untuk menekan pejabat
Tanjungpinang (ANTARANews Kepri) - Kepolisian Kota Tanjungpinang memastikan IR dan Al, tersangka pemerasan pejabat di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, bukan berprofesi sebagai wartawan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan identitasnya sebagai wartawan Koran Pemantau Korupsi (KPK) dan juga LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK).

"Kami sudah memeriksanya. Tidak ada surat atau kartu pers. Artinya, mereka itu preman, yang kebetulan memegang data tertentu untuk menekan pejabat," katanya.

Baca juga: Dua wartawan gadungan ditangkap polisi Tanjungpinang

Efendry mengatakan prilaku IR dan Al merusak citra wartawan yang bekerja secara profesional setiap harinya meliput, dan membuat berita sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perbuatan tersangka sudah merusak citra baik wartawan yang sudah terbangun selama ini," ucapnya.

Efendry mengemukakan, penyidik sampai saat ini masih mendalami kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tanjungpinang antara lain uang senilai Rp20 juta, tiga unit ponsel dan satu unit kendaraan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia jumlah uang yang sudah diserahkan Ben kepada kedua tersangka sebelumnya mencapai Rp60 juta. Pertama, Ben menyerahkan Rp10 juta, kemudian Rp50 juta, dan terakhir Rp20 juta.

Keduanya terlibat dugaan tindak pidana pemerasan lantaran melanggar pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun

"IR ini bukan pemain baru, melainkan sudah pernah divonis bersalah dalam kasus kejahatan yang sama kepada kepala desa," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE