Pemprov Kepri dapat jatah sembilan formasi P3K

id Pemprov Kepri,formasi P3K,pegawai pemerintah,perjanjian kerja

Pemprov Kepri dapat jatah sembilan formasi P3K

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah. (Antaranews Kepri/Ogen)

Sembilan formasi tersebut hanya terbatas untuk tenaga pendidik
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau TS Arif Fadillah mengungkapkan Pemprov Kepri memperoleh kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak sembilan formasi. 

Arif menyatakan formasi penerimaan P3K ini nantinya tidak dibuka untuk umum, tetapi diprioritaskan bagi guru honorer kategori satu (K1) atau honorer kategori dua (K2) yang hingga beberapa waktu lalu belum terealisasi pengangkatan CPNS. 

"Sembilan formasi tersebut hanya terbatas untuk tenaga pendidik," kata Arif di Tanjungpinang, Sabtu (9/2). 

Kendati demikian, Arif mengaku belum mengetahui secara detail terkait sistem penerimaan P3K tersebut. Mengingat belum dikeluarkannya petunjuk teknis dari pemerintah pusat. 

"Kami masih menunggu petunjuk pusat. Kami siap mengikutinya," tutur Arif. 

Mengutip dari laman www.menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2019.


Sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi. Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian Pertanian (Kementan), database-nya ada pada Kementan dan BKN. 

Adapun pendaftaran secara online dilakukan tanggal 10-16 Februari melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id. 

Untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi. 

Adapun untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Baca juga: Kepri tunggu juknis penerimaan P3K

Baca juga: Menteri PAN-RB: pemerintah rekrut 150 ribu tenaga P3K

Baca juga: Pemerintah arahkan 13.300 honorer jadi P3K

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE