Bawaslu Kepri tertibkan 1.749 APK melanggar aturan

id alat peraga kampanye,bawaslu kepri,indrawan

Bawaslu Kepri tertibkan 1.749 APK melanggar aturan

Divisi Hukum/Wakordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi (Antaranews Kepri/Ogen)

Ada yang tidak mencantumkan visi dan misi. Itu juga termasuk kita tertibkan APKnya
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri sepanjang September 2018 hingga Januari 2019 sudah menertibkan 1.749 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

"Jumlah itu tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepulauan Riau," kata Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, Rabu (20/2).

Indrawan merincikan, APK yang ditertibkan ini terdiri dari baliho 100 buah, spanduk 1.477 buah, dan lainnya berjumlah 1.272 buah.

Menurutnya, APK yang telah ditertibkan itu didominasi kesalahan pemasangan atribut di lokasi atau tempat umum yang dilarang KPU. Karena selain berpotensi merusak lingkungan sekitar, juga tidak memenuhi unsur estetika.

"Contohnya dipasang di tiang listrik, tiang telepon, atau dipaku di pepohonan," ujarnya.

Selain itu, ada pula APK yang tidak sesuai dengan desain maupun ukuran yang telah ditetapkan oleh KPU.

Dia menjelaskan, desain APK khusus kabupaten/kota berbeda dengan provinsi. Di mana, tingkat kabupaten/kota di APKnya harus mencantumkan visi dan misi.

"Ada yang tidak mencantumkan visi dan misi. Itu juga termasuk kita tertibkan APKnya," ungkap Indrawan.

Terkait ukuran APK, lanjutnya, berdasarkan ketentuan KPU ukuran untuk baliho paling besar 4x7 meter, ukuran spanduk paling besar 1,5x7 meter, dan ukuran umbul-umbul paling besar 5x1,15 meter.

Dia turut menegaskan, pemasangan APK sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum. 

Salah satunya juga mengatur tentang tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK.

"Seperti tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Bintan sita 173 spanduk peserta pemilu

Baca juga: Bawaslu Karimun turunkan puluhan alat peraga kampanye

Baca juga: Belasan alat peraga kampanye di Karimun dirusak

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE