Bawaslu Bintan sita 173 spanduk peserta pemilu

id bawaslu,bintan,APK,alat,peraga,kampanye

Bawaslu Bintan sita 173 spanduk peserta pemilu

Badan Pengawas Pemilu (antaranews.com)

Tanjungpinang (ANTARANews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menyita 173 spanduk dan 10 baliho milik peserta pemilu karena melanggar ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, di Bintan, Jumat, mengatakan, penertiban alat peraga kampanye (APK) dilakukan hingga di pulau-pulau.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penertiban APK yang telah dilakukan oleh Bawaslu Bintan dan jajarannya, Satpol PP Bintan, Polres Bintan dan KPU Bintan, sebabyak 173 spanduk telah disita.

Barang-barang yang disita terdiri atas empat spanduk di Pulau Tambelan, 12 spanduk di Kecamatan Bintan Utara, 69 spanduk di Kecamatan Bintan Timur, satu spanduk di Bintan Pesisir, 13 spanduk di Teluk Bintan, 34 spanduk di Teluk Sebong, lima spanduk di Gunung Kijang, 35 spanduk di Toapaya.

Sementara baliho yang disita, yakni satu di Bintan Timur, delapan di Teluk Sebong, satu di Toapaya.

"Ada gambar tempel juga yang kami sita, yakni satu di Bintan Pesisir, dan empat di Mantang," katanya.

Febri menjelaskan, pelanggaan terhadap pemasangan APK tersebut terdiri dari pemasangan APK di luar zona yang ditetapkan, melebihi jumlah APK yang ditentukan untuk setiap peserta pemilu, pemasangan yang diikat dan ditempel di tiang listrik dan desain yang tidak sesuai ketentuan.

"Kami berharap peserta pemilu dapat memasang APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengemukakan, penertiban akan dilakukan kembali jika masih ditemukan pelanggaran.

"Kami berharap pengurus partai untuk melakukan penertiban sendiri jika menemukan caleg yang memasang APK tidak sesuai ketentuan," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Karimun turunkan puluhan alat peraga kampanye

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE