PSI laporkan Bawaslu Tanjungpinang ke DKPP

id PSI Tanjungpinang,bawaslu Tanjungpinang,pelanggaran kode etik

PSI laporkan Bawaslu Tanjungpinang ke DKPP

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi) Jakarta (

Sudah dimasukkan laporan. Mengenai dugaan pelanggaran kode etik itu silakan tanyakan langsung ke kuasa hukum dari Jangkar Solidaritas
Tanjungpinang (ANTARA) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menugaskan kuasa hukumnya untuk melaporkan dua Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini dan Maryamah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PSI Tanjungpinang Rico Lesmana, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Zaini yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Tanjungpinang dan Maryamah Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Tanjungpinang.

"Sudah dimasukkan laporan. Mengenai dugaan pelanggaran kode etik itu silakan tanyakan langsung ke kuasa hukum dari Jangkar Solidaritas," katanya lagi.

Rico menegaskan laporan tersebut jangan disalahartikan, karena PSI tidak dalam posisi melawan, melainkan mencari keadilan setelah menguap kasus MRP, caleg PSI Tanjungpinang yang diduga melakukan kampanye di salah satu kampus di Tanjungpinang.

"Harapan kami, penyelesaian pelanggaran kampanye tidak secara keseluruhan dilanjutkan sampai ke meja hijau, melainkan ada jalan mediasi setelah caleg yang melakukan pelanggaran diberi peringatan," ujarnya.

Menanggapi permasalahan itu, Zaini mengatakan pihaknya menghormati jalan yang ditempuh oleh PSI.

Bawaslu Tanjungpinang akan kooperatif hadapi laporan di-DKPP penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu bersama unsur Sentra Gakkumdu dalam rangka menegakkan aturan dan keadilan pemilu dilakukan secara berintegritas dan profesionalitas.

Proses yang dilakukan terhadap MRP sesuai dengan peraturan perundangan dan prosedurnya, serta melalui proses kajian yang mendalam dan bertahap, mulai dari pembahasan pertama hingga ketiga dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh unsur Sentra Gakkumdu.

Terkait larangan dan sanksi kampanye di tempat pendidikan, telah diatur secara jelas dalam pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," juncto pasal 280 ayat (1) huruf h yang berbunyi; "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Baca juga: Bawaslu selidiki caleg PSI kampanye di kampus

Baca juga: Oknum caleg PSI diduga kampanye di kampus

Baca juga: Kasus caleg kampanye di kampus ditingkatkan ke penyidikan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE