Kasus caleg kampanye di kampus ditingkatkan ke penyidikan

id caleg,PSI,kampanye,kampus,bawaslu,tanjungpinang

Kasus caleg kampanye di kampus ditingkatkan ke penyidikan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (antaranews.com)

Maka pada Jumat, 1 Februari 2019, Bawaslu secara resmi menyerahkan berkas laporan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses penyidikan
Tanjungpinang (ANTARANews Kepri) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang meningkatkan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan oknum caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI), RMP yang berkampanye di salah satu kampus, ditingkatkan menjadi penyidikan.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, penyelidikan salah satu calon legislatif DPRD Kota Tanjungpinang nomor urut 2 daerah pemilihan 1 (Tanjungpinang Barat-Tanjungponang Kota) dari PSI (Partai Nomor 11), cukup alat bukti, dan terpenuhi unsur pidananya sehingga dilanjutkan ke tahap penyidikan kepolisian.

"Setelah melakukan proses penyelidikan secara maksimal, optimal dan intensif, maka memutuskan bahwa laporan dengan nomor register: 02/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 dugaan pelanggaran kampanye di salah satu kampus ditingkatkan ke proses penyidikan," ujarnya.

Zaini yang juga Pengarah Sentra Gakkumdu Tanjungpinang menjelaskan, keputusan yang diambil dalam agenda pembahasan kedua Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu Kota Tanjungpinang, kepolisian dan kejaksaan, sesuai dengan Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, yang bertujuan untuk melakukan kajian terhadap hasil penyelidikan, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak.

Setelah dilakukan penyelidikan selama 14 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi terkait, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data, akhirnya menilai bahwa kasus dugaan kampanye di tempat pendidikan tersebut cukup alat bukti sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Secara administrasi Bawaslu telah mengumumkan hasil penyelidikan tersebut di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota.

Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu, Maryamah menjelaskan, usai melakukan pembahasan kedua, Bawaslu melakukan rapat pleno tentang status laporan, diputuskan bahwa laporan dapat diteruskan ke tahap penyidikan.

"Maka pada Jumat, 1 Februari 2019, Bawaslu secara resmi menyerahkan berkas laporan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses penyidikan," tegasnya.

Jika hasil penanganan pelanggaran terbukti melakukan larangan kampanye di lembaga pendidikan, maka caleg yang diduga melakukan pelanggaran kampanye tersebut terancam kena pidana pemilu.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Ayat 1 Poin h, dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Berdasarkan Pasal 521 ditegaskan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dinaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

"Kami imbau agar peserta pemilu tidak menjadikan tempat pendidikan, tempat ibadah dan gedung pemerintahan sebagai tempat kampanye. Mahasiswa dan masyarakat kita semakin cerdas dan sadar, dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat, agar tidak melanggar aturan, bahkan siap melaporkan setiap dugaan pemilu," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu selidiki caleg PSI kampanye di kampus

Baca juga: Kasus dugaan politik uang caleg Golkar dihentikan

Baca juga: Oknum caleg PSI diduga kampanye di kampus

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE