
Ranat terancam dicoret sebagai caleg dari PSI

Ya, kita lihat saja nanti apa bunyi rekomendasi dari Bawaslu Tanjungpinang
Tanjungpinang (ANTARA) - Nama Ranat Mulia Pardede terancam dicoret sebagai caleg DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah divonis bersalah melakukan kampanye di lembaga pendidikan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, nama Ranat harus dihapus sebagai caleg setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Namun KPU Tanjungpinang tidak dapat mengeksekusi keputusan tersebut sebelum Bawaslu Tanjungpinang memberi surat rekomendasi.
"Ya, kita lihat saja nanti apa bunyi rekomendasi dari Bawaslu Tanjungpinang," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan Ranat terbujti bersalah karena berkampanye di salah satu kampus di Tanjungpinang.
Terkait putusan itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan, mengatakan, terdakwa divonis melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan habis, dan denda Rp24 juta atau pidana kurungan selama sebulan jika denda tersebut tidak dibayar.
"Putusan itu sudah final. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, upaya hukum hanya sampai tingkat pengadilan tinggi," katanya.
Perkara tersebut ditangani Majelis Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang diketuai Nurhaida Betty Aritonang, dengan hakim anggota, Fakih Yuwono dan Jalaludin. Perkara tersebut merupakan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinag.
Jaksa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinag Nomor 65/Phid.Sus/2019/PN.Tanjungpinang tanggal 8 Maret. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan Ranat tidak bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinant terkait perkara itu.
Putusan Pengadilan Tinggi tersebut teregister dengan nomor perkara 98/PID.SUS./2019/PT. PBR dan diputuskan pada tanggal 27 Maret 2019.
Baca juga: Ranat caleg DPRD Tanjungpinang dari PSI divonis bersalah
Pewarta : Nikolas Panama
Editor:
Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
