Ogen (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, menyatakan siap mematuhi surat rekomendasi yang dilayangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permintaan pencopotan Kepala Dinas Energi ESDM Kepri Amjon dan Kepala DPM-PTSP Kepri Azman Taufik.
Kendati demikian, Nurdin mengaku akan mempelajari terlebih dahulu isi surat rekomendasi Kemendagri tersebut, karena hingga saat ini surat itu belum sampai ke mejanya.
"Nanti saya pelajari dulu isi suratnya. Apapun perintah pusat kami ikuti," kata Nurdin, di Tanjungpinang, Selasa (12/4).
Sementara, Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar, mengungkapkan surat rekomendasi Kemendagri berupa pencopotan terhadap Kepala Dinas ESDM dan Kepala DPM-PTSP itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) penjualan tambang bauksit yang diberikan kepada PT Gunung Bintan Abadi (GBA).
Menurutnya, surat itu sudah diturunkan Kemendagri kepada Pemprov Kepri sejak akhir Februari 2019 lalu dan bersifat rahasia.
"Hanya Sekretaris Daerah yang mengetahui detail isi surat itu," kata Mirza.
Salah seorang penyidik di Inspektorat Provinsi Kepri yang enggan disebut namanya mengatakan, surat yang dikirim Kemendagri ini berdasarkan rekomendasi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah melakukan supervisi.
"Setelah dilakukan supervisi, KPK melihat adanya ketidaksesuaian atas perizinan pertambangan bauksit yang dikeluarkan Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM dan DPM-PTSP itu," sebutnya.
Baca juga: DPR Kunjungi Tambang Bauksit Ilegal di Tembeling
Baca juga: Dinas ESDM: PT GBA belum bangun "smelter"
Baca juga: Walhi: pencabutan izin ekspor bauksit wajib dipatuhi
Berita Terkait
Pemkot Batam terima hibah sistem pengendalian lalu lintas Rp17,2 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 18:11 Wib
Gubernur Kepri Ansar Ahmad minta Malaysia lepas nelayan Natuna yang ditahan
Rabu, 8 Mei 2024 16:30 Wib
TNI AU di Natuna Kepri pamerkan alutsista ke pelajar
Rabu, 8 Mei 2024 16:17 Wib
Bandara Hang Nadim Batam siap layani angkutan haji
Rabu, 8 Mei 2024 15:07 Wib
DJP Kepri sita aset wajib pajak Rp2 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 14:55 Wib
Pemprov Kepri lakukan rehabilitasi pelabuhan Letung dengan biaya Rp14 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 13:19 Wib
Kepri beri insentif Rp2 juta kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Babinpotmar
Rabu, 8 Mei 2024 12:17 Wib
Rasio elektrifikasi Kepri capai 97,9 persen
Selasa, 7 Mei 2024 19:39 Wib
Komentar