Dinas ESDM: PT GBA belum bangun "smelter"

id Tambang bauksit,kabupaten bintan

Dinas ESDM: PT GBA belum bangun "smelter"

Salah satu potret pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan (Antaranews Kepri/Nikolas)

Surat itu sudah cukup tegas sehingga wajib dipatuhi
Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau (ESDM) menyebut PT Gunung Bintan Abadi (GBA) belum membangun fasilitas pemurnian atau smelter bauksit dalam negeri di Tembeling.

Kepala Seksi Pengusahaan Mineral Dinas ESDM Kepri Masiswanto, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, berdasarkan dokumen perencanaan PT GBA, pembangunan smelter dilakukan di Tembeling atau dalam lokasi pertambangan.

"Secara fisik memang belum ada pembangunan `smelter` tersebut," ujarnya.

PT GBA mendapat izin untuk melakukan aktivitas pertambangan bauksit di lahan seluas sekitar 90 persen di Tembeling setelah mendapat izin ekspor batu bauksit dengan kuota 1,6 juta ton ke China.

Izin itu diterbitkan Ditjen Perdagangan Luar Negeri setelah Gubernur Kepri Nurdin Basirun memberi IUP Operasi Produksi melalui Surat Keputusan Nomor 948/KPTS-18/V/2017 tertanggal 10 Mei 2017.?

Berdasarkan data yang diperoleh Antara, PT GBA bekerja sama dengan sejumlah perusahaan, dengan membagi kuota bauksit yang diekspor.

Perusahaan-perusahaan itu bukan perusahaan pertambangan, dan melakukan aktivitas pertambangan di luar lokasi pertambangan.

Modus yang digunakan yakni mengajukan izin untuk membangun kolam, gudang, tempat wisata dan lainnya.

Izin diterbitkan instansi terkait di Pemkab Bintan. Berdasarkan izin tersebut, Dinas ESDM Kepri menerbitkan izin angkut dan jual kepada sejumlah perusahaan untuk 19 lokasi.

Ditjen Mineral dan Batubara pada 8 Februari 2019 mengeluarkan Surat Nomor 546/30.05/DJB/2019 tentang Pencabutan Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu kepada PT GBA.

Berdasarkan surat tersebut terdapat lima poin penting yang menjadi dasar sehingga perusahaan itu dikenakan sanksi.

Berdasarkan hasil pengawasan Kementerian ESDM terhadap kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral di dalam negeri, dan kegiatan penjualan mineral ke luar negeri bagi perusahaan pemegang rekomendasi persetujuan ekspor.

Poin pertama ditegaskan berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Permen ESDM Nomor 25/2018 mengatur tentang verifikasi kemajuan fisik pemurnian fasilitas pemurnian di dalam negeri dialihkan secara bekala setiap enam bulan oleh verifikator independen.

Poin kedua, Pasal 55 (5) Permen ESDM Nomor 25/2018 mengatur tentang kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud harus mencapai paling sedikit 90 persen dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang dihitung secara kumulatif sampai satu bulan terakhir.

Sementara poin ketigas ditegaskan, Pasal 55 ayat (7) Permen ESDN Nomor 2018 mengatur dalam hal setiap 6 bulan persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian tidak mencapai 90 persen.

Direktur Jenderal atas nama menteri menerbitkan rekomendasi kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan luar negeri untuk mencabut persetujuan ekspor yang telah diberikan.

Berdasarkan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian enam bulanan yang diverifikasi oleh PT Sucofindo (persero) progress kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian PT GBA hanya mencapai 75,51 persen dari rencana yang ditetapkan.

"Surat itu sudah cukup tegas sehingga wajib dipatuhi," kata Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau-Kepri, Rico Kurniawan.

Dari hasil penelurusan Antara, batu bauksit yang dieksploitasi dari daratan Bintan, seperti Tembeling dikumpulkan kemudian diangkut dengan truk menuju pelabuhan yang ada di Tembeling Tanjung dan bawah jembatan 2 dekat Gisi.

Sedangkan di pulau-pulau sudah terdapat pelabuhan, tempat sandar kapal tongkang.

Kapal tongkang yang membawa bauksit kemudian berlayar menuju beberapa titik, salah satunya perairan Pulau Pangkil. Di perairan itu sejumlah kapal induk asal China sudah menunggu. Batu bauksit kemudian diangkut dari kapal tongkang ke kapal induk.

Sementara terkait keuntungan apa yang diperoleh Kepri dari pertambangan bauksit di Bintan, Masiswanto tidak dapat menjelaskan secara terperinci.

Ia mengatakan keuntungan tidak diperoleh secara langsung, melainkan diatur oleh pemerintah pusat.

"Seperti tambang emas di Papua, Kepri juga menikmati keuntungan yang diperoleh oleh negara," ucapnya.

Baca juga: Mendorong Negara Berantas Pertambangan Bauksit Ilegal

Baca juga: Walhi: pencabutan izin ekspor bauksit wajib dipatuhi

Baca juga: Wagub Kepri Sidak Lokasi Pertambangan Bauksit

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE