Dua Kepala OPD Kepri dicopot terkait tambang

id Tambang bauksit ,Kepala OPD,Pemprov Kepri

Dua Kepala OPD Kepri dicopot terkait tambang

Kepala Dinas ESDM Amjon, salah satu dari dua pejabat yang dinonjob terkait izin usaha pertambangan. (Antaranews Kepri/Istimewa)

Sudah kita nonjobkan mulai hari ini
Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon dan Kepala DPM-PTSP Kepri Azman Taufik secara resmi dicopot dari jabatannya terhitung sejak, Rabu (13/4).

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar, menyatakan, sanksi tersebut merupakan tindaklanjut dari surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilayangkan ke Pemprov Kepri, berupa permintaan pencopotan keduanya terkait penyalahgunaan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan.

"Sudah kita nonjobkan mulai hari ini," kata Mirza, di Tanjungpinang, Rabu siang.

Mirza menjelaskan, berdasarkan surat rekomendasi Kemendagri itu, Amjon dan Azman Taufik dinyatakan melakukan kesalahan sangat fatal terkait kewenangan yang mereka miliki. Di mana, keduanya telah memberikan setidaknya tiga izin usaha pertambangan bauksit di wilayah Bintan tanpa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Lanjutnya, hal itu sekaligus menepis pertanyaan adakah keterlibatan gubernur dalam penerbitan izin usaha pertambangan tersebut.

"Kewenangan itu sudah dilimpahkan kepada keduanya, dan disalahgunakan," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, meyakini perbuatan keduanya merupakan unsur ketidaksengajaan. Menurutnya, kedua Kepala Dinas tersebut selama ini sudah bekerja secara profesional.

"Saya pikir tidak ada satupun pejabat yang ingin melanggar aturan. Mereka hanya lalai dengan tanggungjawabnya," kata Isdianto.

Kendati demikian, sebut Isdianto, sanksi keras yang diberikan terhadap Kepala Dinas ESDM dan Kepala DPM-PTSP itu mengikuti apa yang menjadi instruksi Kemendagri.

"Kami hanya melaksanakan perintah atasan di pusat," pungkasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE