Kejati Kepri periksa saksi ahli lingkungan kasus bauksit

id Kejati,Kepri,periksa,saksi,ahli,lingkungan,dan,hutan,tambang,bauksit

Kejati Kepri periksa saksi ahli lingkungan kasus bauksit

Kerusakan lingkungan akibat penambangan bauksit ilegal di Desa Gisi, Kabupaten Bintan. (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berencana minta keterangan dua orang saksi ahli bidang lingkungan dan hutan terkait kasus pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bintan dan Tanjungpinang, Ruwa, di Tanjungpinang, Kamis, menuturkan dua saksi ahli itu berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri.

"Sudah ada dua ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditunjuk sebagai ahli untuk membantu menganalisis kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan hutan," ujarnya.

Ruwa mengemukakan saksi ahli tersebut dibutuhkan untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan dan hutan, seperti menganalisis harga satu pohon dan biaya yang dibutuhkan untuk memperbaiki kondisi lingkungan dan hutan tersebut.

"Saya juga sudah diperiksa terkait kasus pertambangan bauksit itu," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Ali Rahim Hasibuan, mengatakan penyidik kejaksaan hari ini memanggil pihak-pihak di pemerintahan terkait kasus pertambangan bauksit di Bintan.

"Masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan," katanya.

Ali membantah pihak perusahaan yang terlibat dalam pertambangan bauksit di Bintan tahun 2018-2019 sudah diperiksa penyidik. Penyidik hari ini hanya memeriksa unsur dari pemerintahan terkait kasus itu.

"Belum ke perusahaan. Ini masih di kalangan pemerintahan," ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE