KPU Batam ajarkan warga pulau cara memilih

id kpu batam, zaki setiawan, pulau buluh, sosialisasi pemilu,cara memilih pemilu,cara mencoblos

KPU Batam ajarkan warga pulau cara memilih

Komisioner KPU Bidang Teknis KPU Batam (tiga dari kiri) berfoto dengan peserta sosialisasi Pemilu di Kecamatan Bulang, Rabu (humas KPU)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau mengajarkan masyarakat yang tinggal di pulau penyangga cara memilih yang benar, agar tidak kehilangan hak suaranya dalam Pemilu 2019.

"Pemberian suara dengan cara mencoblos cukup dilakukan satu kali. Jangan mencoblos berkali-kali, karena bisa merusak surat suara," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan dalam sosialisasi kepada masyarakat Kecamatan Bulang di Pulau Buluh, Rabu.

Sosialisasi itu diikuti puluhan warga Pulau Buluh, Pulau Batu Legong, Pulau Setokok dan pulau-pulau lainnya di Kecamatan Bulang.

Zaki juga mengingatkan, pemilih akan dihadapkan dengan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS). Kelima surat suara itu adalah untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, kata dia melanjutkan, tidak semua surat suara memuat foto calon. Hanya surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta anggota DPD yang ada foto calon. Sedangkan surat suara untuk pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tanpa foto calon. 

"Untuk memudahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, bagian luar surat suara ini memiliki warna dasar yang berbeda," kata dia menjelaskan. 

Surat suara presiden dan wakil presiden berwarna dasar abu-abu, surat suara calon anggota DPR berwarna dasar kuning, DPD berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru, dan DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau.

Untuk pemilu presiden dan wakil presiden, pemberian suara bisa dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.

Sementara pemberian suara pada pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bisa dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Sedangkan untuk pemilu anggota DPD, pemberian suara bisa dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.

***2***

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE