KPU Batam: 2.028 surat suara tidak bisa digunakan

id surat suara rusak, surat suara batam, zaki setiawan, muliadi, surat suara rusak batam, komisi pemilihan umum batam, kpu batam,situng

KPU Batam: 2.028 surat suara tidak bisa digunakan

Petugas sedang melipat kertas suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2019 di Kantor KPU Batam 2019. Anggota KPU Batam Muliadi mengatakan sekitar 2.000 kertas suara dinyatakan rusak, dalam proses pelipatan itu (Antara News Kepri/Naim)

Ini harus secepatnya, target kita dalam pekan ini sudah selesai semua untuk diajukan kembali
Batam (ANTARA) (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau menyatakan 2.028 lembar surat suara, rusak dan tidak dapat digunakan untuk pemilu 2019.
Petugas sedang melipat kertas suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2019 di Kantor KPU Batam 2019. Anggota KPU Batam Muliadi mengatakan sekitar 2.000 kertas suara dinyatakan rusak, dalam proses pelipatan itu (Naim)
"Surat suara rusak sebanyak 2.028 lembar. Kerusakan ada di semua jenis surat suara," kata anggota KPU Batam, Muliadi di Batam, Rabu.

Surat suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD RI, serta calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu kedapatan rusak, saat proses pelipatan kertas suara yang dilakukan petugas di kantor KPU Batam.

Ia menjelaskan, surat suara dinyatakan rusak, antara lain karena kesalahan potong dari pabrik dan warna gambar dalam kertas buram.

"Tapi kebanyakan karena salah potong," kata dia.

Saat ini, kata dia, lebih dari 3 juta atau seluruh surat suara pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019 sudah selesai dilipat.

"Dan ini akan dilakukan rapat pleno secepatnya," kata dia.

Ia mengatakan untuk mengganti kertas suara yang rusak, KPU akan segera mengajukan kembali penyediaannya kepada KPU RI. Agar logistik pemilu itu bisa sampai sebelum masa distribusi kertas suara.

"Ini harus secepatnya, target kita dalam pekan ini sudah selesai semua untuk diajukan kembali," kata dia.

Kemungkinan, pengajuan penggantian kertas suara yang rusak akan dilakukan bersamaan dengan ajuan penambahan kertas suara, akibat bertambahnya jumlah masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap.

Sementara itu, hari ini KPU Batam juga melakukan uji coba sistem informasi penghitungan suara (Situng) sebagai persiapan pelaksanaan rekapitulasi suara pemilu 2019.

Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan situng merupakan wujud transparansi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memantau dan mengontrol hasil pemilu. 

"Uji coba situng ini dilakukan untuk memastikan kesiapan peralatan teknologi informasi guna mendukung proses penghitungan suara di setiap tingkatan," kata Zaki.

Baca juga: KPU Batam uji coba Situng pemilu

Baca juga: Khawatir surat suara tidak cukup, ini permintaan Bawaslu untuk KPU

Baca juga: Surat suara rusak dimusnahkan sehari sebelum pencoblosan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE