Gubernur: ASN harus paham hukum

id gubernur kepri,nurdin basirun,ASN harus paham hukum,kesepahaman,kejati kepri

Gubernur: ASN harus paham hukum

Penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepri dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, kantor Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang. (Antaranews Kepri/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kepri harus mengetahui dan memahami tata peraturan perundang-undangan, supaya mampu menghadapi dan mengatasi problematika terkait hukum dalam menjalankan setiap tugas, pokok dan fungsi yang dimiliki.

"Tingkatkan integritas. Ikuti dan pahami aturan-aturan hukum yang ada. Juga tingkatkan koordinasi bersama kejaksaan sebagai wewenang pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum nantinya,” ujar Nurdin dalam acara penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepri dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (27/3).

Menurut Nurdin, penanganan masalah hukum sangat diperlukan adanya pendampingan dan bantuan hukum. Apalagi pihak Kejaksaan telah membuka pintu selebar-lebarnya sebagai penggerak pencegahan tersebut dan kerjasama ini sudah berlangsung selama tiga tahun.

"Kita ingin ke depan menjadi lebih baik, dengan keberhasilan ini penegakan hukum tidak sampai dengan penindakan. Kita bersatu dalam satu tujuan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Nurdin berharap, dengan adanya petunjuk hukum bidang perdata dan tata usaha negara, maka strategi pencegahan dapat menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, dan juga menegakkan kewibawaan Pemerintah.

"Jaga aset sebagai modal pembangunan, dan kita sepakati tekat dalam menjaga kejayaan Provinsi Kepulauan Riau," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri Edy Birton mengatakan dengan Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan Hukum yang dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan dapat mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan.

"Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara," kata Edy.

Eksistensi Bidang DATUN ini, Edy menjelaskan hendaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh semua Aparatur Pemerintah agar setiap kegiatan dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah.

Maka, Ekonomi di Kepri akan terus berkembang, dan sebagai institusi yang bergerak dalam bidang ini, ke depan akan terus ditingkatkan, tentu dengan kerjasama serta kegiatan manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD) dengan berbagai korporasi.

"Adanya kesepakatan bersama dengan Kejaksaan bidang DATUN ini, kami akan memastikan bahwa kegiatan Pendampingan Pengacara Negara yang kami lakukan, agar Aparatur Pemerintah lebih siap menghadapi secara profesional dan selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada. Serta, untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari," jelas Edy.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Focus Discussion Group (FGD) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati Kepri Yendi Kusyendi.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Kepri Sarafuddin Aluan, Serketaris Daerah TS Arif Fadillah, Asisten I Pemerintah Provinsi Kepri Raja Ariza, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara, Sekda Kabupaten Lingga Juramadi Esram, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Tanjungpinang Irwan, Asisten Administrasi Umum Kota Batam Zarefriadi, Kepala Kejaksaan Negeri Se-Kepri beserta tamu undangan lainnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE