Pemkot Batam "jemput bola" kejar PAD

id Pendapatan asli daerah, pemkot batam, muhammad rudi, wali kota batam, pajak batam

Pemkot Batam "jemput bola" kejar PAD

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan pesan kepada seluruh ASN saat apel pertama setelah cuti bersama Idul Fitri di Batam, Senin. Wali Kota meminta seluruh organisasi perangkat daerah menggenjot penerimaan PAD tahun ini. (Humas Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menerapkan kebijakan proaktif atau jemput bola, untuk mengejar target pendapatan asli daerah 2019.

"Kepada organisasi perangkat daerah penghasil PAD agar jemput bola, bukan bola jemput kita," kata Wali Kota Batan Muhammad Rudi usai halal bihalal Pemkot Batam, Senin.

Usai Ramadhan, ia meminta seluruh OPD penghasil PAD untuk lebih giat bekerja.

"Semua sektor. Yang mengkoordinir beliau (Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Raza Azmansyah). Ada perhubungan, perizinan, tenaga kerja. Intinya dua, pajak dan retsribusi," kata Wali Kota.

Ia mengakui pendapatan daerah hingga kini masih di bawah target.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefriden mengatakan realisasi PAD Kota Batam hingga 30 Mei 2019 seluruhnya mencapai 30 persen dari target atau meleset dari harapan pemkot.

"Mestinya itu paling tidak sudah sekitar 42 persen," kata dia.

Dari sisi pajak, capaian Pajak Bumi Bangunan relatif jauh dari yang diharapkan. Menurut dia, hal itu karena jatuh tempo pembayaran PBB pada Agustus.

"Sebenarnya kalau tidak dengan PBB capaiannya sudah di atas 37 persen," kata Sekda.

Dari seluruh sektor pajak, ia mengatakan terdapat 3 jenis yang mencapai target normatif, yaitu pajak hotel, restoran dan hiburan.

Ia mencatat, penerimaan pajak hotel mencapai 37,41 persen dari target sepanjang 2019, pajak restoran 39,74 persen dan pajak hiburan 39,44 persen.

Sedangkan pajak reklame mencapai 35,79 persen, pajak penerangan jalan 37,7 persen.

"Kalau pajak insya Allah tercapai kecuali PBB, karena jatuh tempo Agustus maka kami genjot sekarang," kata dia.

Sementara dari sisi retribusi, capaiannya jauh dari target, terutama dari sektor Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) akibat regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

"IMTA tidak mencapai target memang karena ada regulasi yang berubah, sebagian diambil pusat. Target semula tahun lalu yang menjadi asumsi kayaknya tidak tercapai," kata dia.


Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE