Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menerima dividen sebesar Rp6 miliar dari hasil penyertaan modal di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Agino Riko, dikonfirmasi melalui sambungan telepon dari Natuna, Kamis, mengatakan, dana sebesar Rp6 miliar itu merupakan dividen 2024 yang disampaikan oleh BRK Syariah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada akhir April 2025 di Pekanbaru.
Rapat tersebut dihadiri oleh para pemegang saham, dan untuk Kabupaten Natuna diwakili oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan.
"Dividen tahun 2024 sebesar kurang lebih Rp6 miliar. Namun, dokumennya belum kami terima," ucap dia.
Baca juga: Pemkab Natuna imbau warga rutin cek selang dan regulator gas
Dividen dari penyertaan modal di BRK Syariah tersebut, lanjutnya, akan dibukukan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan daerah, dalam mensejahterakan masyarakat.
"Pemanfaatan akan dilakukan melalui proses penganggaran dalam APBD," ujar dia.
Ia menambahkan Pemkab Natuna juga menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BRK Syariah. Dana ini juga telah diterima sejak 2021 hingga 2024, dan penggunaan juga memperhatikan kebutuhan daerah dalam mensejahterakan masyarakat.
CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan dalam hal ini BRK Syariah terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
"Untuk CSR dari BRK Syariah dari 2021 sampai dengan 2024 dimanfaatkan untuk lampu penerangan jalan umum. Sedangkan untuk CSR 2025 kita belum mendapatkan arahan dari ibu bupati untuk detail pemanfaatan," ujar dia.
Baca juga: Pemkab Natuna izinkan sekolah gelar wisuda pelajar
Komentar