Pemprov Kepri maksimalkan pajak alat berat guna tingkatkan pendapatan daerah

id pemprov kepri,PAD,pendapatan asli daerah, PAB

Pemprov Kepri maksimalkan pajak alat berat guna tingkatkan pendapatan daerah

Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memaksimalkan potensi pungutan pajak alat berat guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun anggaran 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Adi Prihantara di Tanjungpinang, Kepri, Rabu, mengatakan pendapatan dari pajak alat di kisaran Rp3 miliar sampai Rp4 miliar per tahun dari sekitar 2.000 alat berat yang sudah terdata di daerah itu.

"Pendapatannya bisa saja terus bertambah seiring adanya penambahan alat berat dari waktu ke waktu," kata Sekda Adi.

Adi mengatakan sedianya penerapan pungutan pajak alat berat sudah diterapkan pada tahun anggaran 2024, namun belum dapat terealisasi karena masih perlu sosialisasi masif dan penataan sistem yang lebih optimal agar berdampak pada capaian pungutan yang maksimal.

Ia menjelaskan tarif pajak alat berat (PAB) telah ditetapkan sebesar 0,2 persen dari dasar pengenaan pajak. Alat berat yang dimaksud adalah alat-alat berat seperti excavator, bulldozer, dan sejenisnya, yang tidak termasuk dalam kategori kendaraan bermotor.

"Pajak alat berat dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat," ujar Adi.

Lanjut Adi menyebutkan bahwa penerapan pajak alat berat di Kepri didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca juga: Kejati-RSUD Raja Ahmad Tabib sepakat tingkatkan pelayanan publik sektor kesehatan

Pajak alat berat dikenakan pada alat berat yang dimiliki atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan.

"Kami mengupayakan pungutan pajak alat berat sebagai sumber PAD baru Kepri terealisasi tahun ini," ujar dia.

Sementara itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepri 2024, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menyoroti Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum optimal dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan pendapatan pajak alat berat tahun lalu.

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi menyampaikan hal itu dikarenakan Pemprov Kepri terlambat menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang petunjuk pelaksanaan pajak daerah serta belum melengkapi regulasi PAB.

"Dampaknya, Pemprov Kepri kehilangan kesempatan merealisasikan pendapatan PAB tahun 2024," ujar Fathan.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Pemprov Kepri untuk menindak lanjuti persoalan pungutan PAB itu guna meningkatkan PAD.

BPK mendorong Pemprov Kepri segera menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pungutan PAB.

"Sesuai ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat terkait wajib menindak lanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan itu diterima," kata Fathan.
Baca juga: Polisi sebut 9 pekerja jadi korban kebakaran kapal tanker

Baca juga: Pemkot Batam komitmen beri keringanan wajib pajak yang menunggak

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE