195 pekerja rentan kini terdaftar peserta BPJS-TK

id bpjstk

195 pekerja rentan kini terdaftar peserta BPJS-TK

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Batam. (ANTARA/Pradanna Putra Tampi)

Bantuan ini kan hanya tiga bulan, kedepannya mereka yang harus bayar dan sadar akan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja. Karena penerima manfaat dari program ini harus berganti dan merata,
Batam (ANTARA) - Sebanyak 195 orang pekerja rentan di Kota Batam kini telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Batam Nagoya, Surya Rizal, Jumat, mengatakan ratusan pekerja rentan tersebut merupakan para nelayan yang berdomisili di Kecamatan Nongsa, Batam.

"Pagi ini kita serahkan kartu peserta secara simbolis kepada perwakilan nelayan yang menerima manfaat dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Austin Engineering," kata dia kepada Antara.

Ia mengungkapkan, secara nasional jumlah pekerja rentan yang tercover BPJS-TK masih minim. Padahal, resiko dari pekerjaan yang mereka jalani sangatlah tinggi.

"Secara nasional baru 15 persen saja. Dan di Batam, bantuan CSR yang menyasar para pekerja rentan melalui program GN Lingkaran baru pertama kalinya dilakukan," kata Surya.

Surya pun menyatakan komitmennya untuk mengajak perusahaan besar yang ada di Batam terlibat dalam menyisihkan dana sosialnya terhadap perkerja rentan.

"Agar mereka bisa terdaftar sebagai peserta, maka dibutuhkan sinergi bahu membahu untuk meringankan beban mereka. Sebab, selama ini pembiayaan selalu menjadi kendala mereka," ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti berharap apa yang dilakukan PT Austin Engineering dapat diikuti oleh banyak perusahaan lainnya, agar kesejahteraan para pekerja di Batam dapat tercapai.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada ratusan pekerja rentan yang menerima manfaat dari program GN Lingkaran tersebut dapat meneruskan jaminan sosial tersebut di kemudian hari.

"Bantuan ini kan hanya tiga bulan, kedepannya mereka yang harus bayar dan sadar akan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja. Karena penerima manfaat dari program ini harus berganti dan merata," tegasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE