KPK pertanyakan alasan Wali Kota tolak Ranperda RZWP3K

id Wali kota batam dipanggil kpk, perda rzwp3k kepri, ott nurdin, korupsi kepri

KPK pertanyakan alasan Wali Kota tolak Ranperda RZWP3K

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh KPK, Jumat. (ANTARA/Naim)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan alasan Wali Kota Batam Muhammad Rudi menolak Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diajukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Bahwa saya diminta keterangan tentang penolakan saya tentang Ranperda RZWPD (RZWP3K)," kata Wali Kota usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mapolresta Barelang, Batam, Jumat.

Ia mengatakan menolak rancangan Perda, karena tidak menginginkan ada tambang pasir laut di wilayah Kota Batam.

Wali Kota menegaskan, yang ditolaknya adalah tambang pasir laut, bukan reklamasi pantai.

"Seluruh Kota Batam saya minta tidak ada penambangan pasir laut," kata dia.

Menurut dia, pengurusan Ranperda itu sudah bolak-balik dikembalikan ke Menteri.

Sayang, ia enggan menjelaskan lokasi yang direncanakan untuk tambang pasir laut di Batam.

"Tanya Pak Wan (Kepala Bappeda) saja," kata dia.

Muhammad Rudi tiba di Mapolresta Barelang sekitar pukul 10.00 dan meninggalkan lokasi pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WIB.

Wali Kota Batam bersama pejabat Pemprov Kepri dan unsur swasta lainnya memenuhi panggilan KPK terkait kasus gratifikasi izin reklamasi.

Baca juga: Wali Kota Batam santai ditanya soal pemeriksaan KPK

Baca juga: Wali Kota Batam diperiksa KPK terkait kasus Nurdin Basirun

Baca juga: Pengacara Nurdin Basirun: Berat ajukan penangguhan penahanan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE