BC Karimun tindak 140 penyelundupan senilai Rp1,3 miliar

id BC Karimun,penyelundupan barang,gempur rokok ilegal

BC Karimun tindak 140 penyelundupan senilai Rp1,3 miliar

Petugas BC Karimun membongkar muatan KM Muda Jaya yang ditindak petugas patroli BC 15034 pada Sabtu (29/6/2019) di perairan Pulau Degong. (foto: Istimewa)

Karimun (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, selama periode Januari-Juli 2019 menindak 140 kasus penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan dengan nilai barang sebesar Rp1.340.634.000.

Plh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Cahyo Krisnanto dalam keterangan pers di KPBBC Tanjung Balai Karimun, Selasa mengatakan, perkiraan potensi kerugian negara dari 140 kasus tersebut sebesar Rp626.838.960.

"Dari 140 penindakan itu, sebanyak 121 kasus ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara, 1 penindakan diserakan kepada instansi terkait dan 18 penindakan diselesaikan kewajiban kepabeanannya," katanya.

Cahyo mengatakan dari 140 penindakan yang dilakukan itu, ada beberapa kasus penindakan rokok ilegal melalui operasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar pada 17 Juni sampai 14 Juli 2019 serentak di seluruh Indonesia.

Total rokok ilegal yang ditindak, kata dia, sebanyak 161.804 batang melalui operasi penindakan baik di laut maupun darat, dengan nilai barang diperkirakan sebesar Rp86.510.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp59.867.480.

"Dengan operasi Gempur Rokok Ilegal, kita berharap dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal serta meningkatkan tingkat kepatuhan penjual eceran terhadap peraturan yang berlaku," kata dia. 

Lebih lanjut dia juga menjelaskan soal penindakan satu kapal, yakni KM Muda Jaya oleh tim patroli BC 15034 pada Sabtu (29/6/2019) yang membawa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) diduga eks impor di perairan Pulau Degong, Kabupaten Karimun.

KM Muda Jaya dengan nakhoda MS, bertolak dari Batam menuju Pulau Kundur membawa Barang Kena Cukai (BKC) MMEA yang diduga melanggar Undang-undang Kepabeanan dan Cukai.

Berdasarkan pencacahan dan pemeriksaan fisik petugas Bea Cukai yang disaksikan juga oleh nakhoda, jumlah muatannya terdiria atas 2.400 kaleng MMEA Golongan A merk Tiger, 180 botol MMEA Golongan C merk PTK dan 425 colly barang campuran lainnya.

"Perkiraan nilai Rp48.600.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp17.082.000," kata dia.

Dia menambahkan, kasus pengangkutan MMEA menggunakan KM Muda Jaya tersebut juga diduga melanggar PP No 10 Tahun 2012.

"Barang bukti ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah dilimpahkan ke Polres Karimun untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE