Tekstil senilai Rp12,7 miliar tanpa tuan di Karimun

id BC Karimun,penyelundupan tekstil,KM Karya Sakti

Tekstil senilai Rp12,7 miliar tanpa tuan di Karimun

Kepala KPBBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Agung Marhaendra Putra didampingi Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepri Abdul Rasyid, Sekda Karimun Muhammad Firmansyah dan Danlanal Karimun menunjukkan barang bukti 3.395 rol tekstil muatan KM Karya Sakti di gudang Kanwil DJBC Khusus Kepri, Senin (21/7). (ANTARA Kepri/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengamankan sebanyak 3.395 rol tekstil senilai Rp12,7 miliar yang tidak diketahui pemiliknya di sekitar perairan Pelawan, Tanjung Balai Karimun.

Kepala KPPB Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Agung Marhaendra Putra mengatakan, gulungan tekstil sebanyak itu merupakan muatan KM Karya Sakti yang sudah menepi di sekitar Pantai Pelawan, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada Selasa, (14/7).

"Saat kita melakukan pencarian, kapal itu sudah menepi atau sudah sandar, dan dalam kapal sudah tidak ada orang," kata Agung dalam konferensi pers di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Meral, Karimun, Senin.

Menurut Agung, petugas masih melakukan pencarian terkait pemilik atau penanggung jawab kapal dan muatan tersebut.

"Kapalnya langsung kita tarik. Sedangkan muatan berupa tekstil dan kasur atau tilam sebanyak 49 lembar kita pindahkan ke sini," kata Agung sambil menunjukkan gulungan-gulungan tekstil di gudang Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Kepala KPBBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Agung Marhaendra Putra didampingi Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepri Abdul Rasyid, Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Mandri Kartono dan pejabat terkait menggelar konferensi pers terkait penegahan penyelundupan impor berupa 3.395 rol tekstil dengan kapal KM Karya Sakti di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Senin (21/7). (ANTARA Kepri/Rusdianto)

Penegahan terhadap kapal tersebut, menurut Agung, diawali informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pencarian bekerja sama dengan Tim Pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun.

Dia mengatakan setidaknya empat kapal patroli dikerahkan, yakni BC119 dibantu BC1288, BC1410 dan BC8001 untuk melakukan penindakan terhadap sebuah kapal kayu yang diduga memuat barang yang diselundupkan dari luar negeri.

Saat kapal tersebut ditemukan, gulungan-gulungan tekstil masih berada dalam kapal yang ditutupi kasur atau tilam sebanyak 49 lembar.

Dia memperkirakan nilai tekstil dan kasur sebanyak itu sekitar Rp12.738.750.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp4.962.558.405.

"Kita belum tahu muatannya diselundupkan dari mana, tapi yang jelas dari negara tetangga. Untuk daerah tujuan juga masih kita selidiki, namun yang jelas bukan ke Tanjung Balai Karimun," ujarnya.

Penyelundupan tekstil impor dengan sarana pengangkut KM Karya Sakti, menurut dia, menambah deretan panjang upaya memasukkan barang-barang secara ilegal ke wilayah Indonesia, melalui pantai timur Sumatera yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.

"Di saat kondisi ekonomi Indonesia tengah menghadapi tantangan yang sangat berat dan tekanan pandemi COVID-19, masih ada orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki 'sense of crisis' melakukan upaya yang tidak terpuji dengan melakukan perdagangan ilegal yang berakibat pada kerugian negar," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepri Abdul Rasyid mengatakan, penindakan terhadap penyelundupan tekstil tersebut merupakan bentuk kerja sama yang sinergi antara BC Karimun dengan Kanwil DJBC Khusus Kepri.

"Bea dan Cukai terus berupaya untuk mencegah tindak pidana penyelundupan, baik ekspor maupun impor meski di tengah pandemi COVID-19," kata Rasyid.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE