Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyatakan, pemilik beberapa jenis sembako asal Batam yang diamankan beberapa hari lalu, wajib memenuhi kewajiban kepabeanan.
"Tindak lanjut dari pelanggaran tersebut yaitu pelaku dikenakan sanksi administrasi dan kewajiban kepabeanan yang harus diselesaikan atas barang tersebut," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Type Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Bagus Hariadi, di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Bagus Hariadi mengatakan, Tim Patroli BC 15034 telah menegah satu kapal motor (pompong) tanpa nama yang mengangkut barang-barang campuran di perairan Selat Gelam, Kabupaten Karimun pada Rabu (26/2) sekitar pukul 20.45 WIB.
Pompong tanpa nama tersebut, jelas dia, mengangkut beberapa jenis sembako, antara lain 21 karung gula pasir isi Rp50 kilogram per karung, 4 karung garam isi 50 kg/karung, 10 goni beras ketan merek AAA isi 25 kg/goni, 20 koli tepung merek Hunkwee dan barang campuran lainnya.
Menurut dia, barang-barang campuran tersebut tidak memiliki dokumen pelindung kepabeanan. Karena berdasarkan aturan, barang-barang yang keluar dari Kawasan Bebas Batam, wajib memiliki dokumen kepabeanan.
Pompong yang mengangkut barang campuran tersebut, semula sempat dikejar petugas dan berhasil dihentikan petugas di sekitar perairan Selat Gelam.
Pompong ditarik ke dermaga KPPBC Tanjung Balai Karimun, sedangkan muatannya diangkut ke gudang sewaan pada Kamis (27/2).
Sedangkan penanggungjawab barang, RN dikenakan sanksi administrasi dan kewajiban kepabeanan sesuai aturan tentang pengangkutan barang dari kawasan perdagangan bebas.
Komentar